Dilema Pajak Rumah Kos

Rabu 09-09-2015,19:51 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

10 Kamar Kena Pajak, Omzet Gede Tak Kena Pajak Selain diserbu dengan menjamurnya hotel, Kota Cirebon juga menjadi tempat banyaknya kos-kosan. Hal ini tak lepas dari para pendatang yang bekerja atau menimba ilmu di Kota Cirebon. Sehingga, mereka butuh tempat bermukim sementara. SAMA halnya dengan hotel, kos-kosan juga dikenakan pajak daerah. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada, yakni UU No 26 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dilengkapi dengan peraturan daerah yang dimiliki Kota Cirebon. Ketentuan pembayaran pajaknya sebesar 5 % dari omzet. Namun rumah kos yang dikenakan wajib pajak memiliki syarat jumlah kamarnya harus lebih dari 10. Hal ini menjadi dilema dalam pemungutan pajak rumah kos di Kota Cirebon. Kabid Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Ir Dede Achamdy mengakui hal ini. Menurutnya, kendala pemungutan pajak rumah kos itu ada pada aturan yang mengacu pada jumlah kamar lebih dari 10. Sementara yang hanya memiliki kurang dari 10 kamar tidak dikenakan pajak. \"Justru ini banyak yang mengeluh seperti itu. Ketika kita memungut pajak rumah kos. Sebab boleh jadi pengusaha kos ini memiliki kamar kurang dari 10, tapi omzetnya cukup besar. Sementara yang memiliki kamar lebih dari 10, omzetnya kecil wajib kena pajak,\" tutur Dede kepada Radar, kemarin. Dengan kondisi itu pula, kemudian menjadi kendala DPPKAD dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak rumah kos. Dalam setahun, DPPKAD hanya mengumpulkan sebesar Rp60 juta dari pajak rumah kos. Menurutnya, kendala di lapangan juga ditemukan ada pengusaha kos-kosan yang membagi kepemilikan kamar. Misalnya jumlah kamar ada 13, dibagi kepemilikan bersama anak dan keluarganya. Sehingga ini menjadi alasan tersendiri ketika pihaknya mengenakan pajak. Selain juga, lanjut Dede, ada faktor kecemburuan dari pengusaha rumah kos yang lebih 10 kamar. Sebagai contoh rumah kos yang bertarif 500 ribu per bulan dengan memiliki lebih dari 10 kamar dikenakan pajak. Sementara rumah kos yang memiliki 7 kamar dengan tarif Rp1 juta per bulan, memiliki omzet gede, tapi tidak terkena pajak. \"Ini menjadi masukan kepada kementerian keuangan, saat pemerintah daerah diundang kemenkeu, salah satunya untuk revisi UU 28/2009,\" terangnya. Salah satunya keberatan dengan syarat wajib pajak, lebih baik berdasarkan omzet saja. Pemerintah daerah tidak bisa berbuat kalau tidak merevisi UU terlebih dahulu. Karena adanya perda mengacu pada undang-undang. \"Makanya pemerintah daerah itu mengusulkan adanya revisi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah. Saya harap UU ini bisa segera, agar PAD dari sektor pajak rumah kos bisa maksimal,\" terangnya. Sementara Kasi Bina Usaha Kepariwisataan Disporbudpar Kota Cirebon, Wiyono SA SSn mengatakan pajak rumah kos memang bukan berada dalam kewenangannya. Hanya saja memang saat ini untuk pertumbuhan jumlah rumah kos semakin pesat. Hal ini seiring dengan banyaknya jumlah pendatang, baik sebagai pekerja maupun pelajar. Di sisi lain, pihaknya tetap melakukan pendataan mengenai jumlah rumah kos yang ada di Kota Cirebon. Kriteria rumah kos dengan hotel, kata dia, jelas berbeda. Kalau hotel disewakan per malam. Sementara rumah kos ketentuannya hanya disewakan per bulan atau per tahun. \"Ya kita akui memang ada juga rumah kos yang menerapkan tarif per malam, tapi jarang,\" jelasnya kepada Radar. (jml)   Sering Razia, Peminat Tetap Tinggi SELAMA ini, image rumah kos dan penginapan kerap negatif karena sering dipakai sebagai tempat berbuat mesum. Namun tetap saja, potensi dari bisnis ini dilirik para pengusaha. Begitupun, para pelanggannya tidak pernah ada habisnya. \"Minatnya rumah kos cukup tinggi, karena kan banyak yang butuh. Biasanya dari mahasiswa atau pegawai,\" terang Aryani, salah seorang pengelola kosan. Di rumah kos yang dikelola Aryani, ada 56 kamar dengan biaya sewa Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Kebanyakan didominasi oleh para mahasiswa, karena letaknya yang berada di lingkungan kampus. Menurut dia, pihaknya selalu senantiasa rutin membayarkan pajak rumah kos sebesar 5 persen dari omzet. Ia bayarkan melalu bank BJB. \"Ya walaupun sering ada razia tetap diminati, karena kebutuhan untuk tempat tinggal,\" terangnya. Tak jauh berbeda, Sehendra, pengelola rumah kos lainnya, mengatakan segala izin sudah ditempuh, termasuk dalam membayar pajak tiap bulan. Ia menyebutkan rumah kos yang dikelolanya berada di Jl Pembangunan dengan 15 kamar. Tarifnya Rp1 juta per bulan, lengkap dengan fasilitas AC, kamar mandi, kasur dan lemari. \"Sejauh ini gak ada masalah, kita selalu rutin bayar pajak,\" tukasnya. Untuk menghindari penumpang gelap, pihaknya melakukan peraturan yang ketat. Sebelum menyewa kamar, dilakukan pendataan terlebih dahulu. Para penghuni harus mengikuti peraturan yang diterapkan oleh pengelola. \"Memang saran dari yang punya, biar kosong tidak apa-apa, daripada nantinya macam-macam dan bermasalah. Jadi lebih baik kita terapkan aturan yang ketat. Setiap ada pendatang baru kita laporkan kepada RW,\" jelasnya, kemarin. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait