Penggugat Mengaku Kehilangan 640 Suara MAJALENGKA - Kasus sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh berlanjut ke meja hijau. Pihak calon kepala desa yang kalah, Wiwin RJ melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Majalengka atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum. Rabu (9/9) persidangan kasus sengketa Pilkades Pangkalanpari tersebut memasuki agenda mediasi antara pihak penggugat yakni Wiwin RJ, melawan tergugat dan turut tergugat diantaranya panitia penyelenggara Pilkades, panitia pengawas Pilkades, kades terpilih Durman, BPD Pangkalanpari, Camat Jatitujuh, dan Pemkab Majalengka. Namun proses mediasi kedua pihak yang difasilitasi hakim PN Majalengka tidak menemui titik temu. Sehingga sidang gugatan sengketa Pilkades ini akan dilanjutkan ke proses berikutnya, yang akan digelar sepekan mendatang. Penggugat melalui kuasa hukumnya Johan Wahyudi SH dan Dudi Ruchendi SH menuturkan, dalam sengketa Pilkades Pangkalanpari pihaknya mengeluhkan persoalan tidak disahkannya 640 suara hasil pemungutan suara Pilkades. Hal itu menyebabkan kliennya kehilangan banyak suara. Tidak disahkannya 640 suara tersebut akibat coblosan yang tembus simetris. “Dalam memutuskan tidak sahnya suara yang coblosan simetris ini, panitia tidak meminta pendapat kepada kedua belah pihak. Disamping itu, di Perbup mengenai pedoman pelaksanaan Pilkades hanya diatur suara tidak sah itu jika surat suaranya sobek atau terdapat lebih dari satu coblosan pada kolom calon yang berbeda. Di desa lain kasus coblosan simetris ini disahkan, ini artinya panitia melakukan perbuatan melawan hukum aturan pedoman Pilkades serta mengenyampingkan azas persamaan dan pemerataan,” tuturnya. Mediasi tidak menemui titik temu karena pihaknya tetap menganggap jika tergugat dan para turut tergugat melakukan perbuatan melawan hokum, yang merugikan moril dan materil kliennya sebagai calon dalam ajang Pilkades di Desa Pangkalanpari yang digelar 13 Juni lalu. Pihaknya menuntut tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita pihaknya sebesar Rp1 miliar. Selain itu, kubu penggugat juga meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan berita acara hasil Pilkades Pangkalanpari, serta menyatakan sah 640 suara coblosan simetris yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades. Selain mengajukan gugatan ke PN Majalengka, Dudi mengaku jika pihaknya juga melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Bandung, yang saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan pembuktian. Pihaknya optimis bisa memenangkan sengketa Pilkades ini, karena memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk dihadirkan dalam persidangan. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Majalengka yang dalam hal ini mewakili Pemkab Majalengka sebagai turut tergugat dalam perkara ini mengatakan, dalam mengeluarkan aturan dan regulasi tentang pelaksanaan Pilkades pihaknya sudah memfasilitasi tahapan-tahapan keberatan yang dilayangkan oleh pihak calon yang merasa kurang puas terhadap hasil Pilkades serentak. (azs)
Pilkades Berujung Gugatan Rp1 Miliar
Kamis 10-09-2015,18:48 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,16:30 WIB
Terungkap! Kasus Uang Palsu di Cirebon, Tersangka S Cetak Rp12 Miliar di Rumah
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,10:03 WIB
BMH Bersama ACMM Salurkan Program 1000 Sajadah untuk Masjid di Cirebon
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Spesifikasi dan Harga Redmi 15 di Indonesia, Fitur Lengkap Baterai Jumbo
Rabu 18-03-2026,09:30 WIB
Timnas Malaysia Disanksi, Ranking FIFA Anjlok! Indonesia Bisa Naik Peringkat
Rabu 18-03-2026,09:07 WIB