Perilaku Pejabat Menghitamkan Pelat Nomor Merah Mobdin

Jumat 27-01-2012,01:21 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Takut Didemo Rakyat Ada-ada saja ulah pejabat di Indonesia. Di saat tidak kunjung mendapatkan mobil dinas, langsung teriak minta segera pengadaan. Tapi setelah mendapatkan dan menikmati, sesuka hati mengganti warna pelat mobdinnya. Dari yang seharusnya merah menjadi hitam. PANTAUAN koran ini, sejumlah pejabat yang mobdinnya mengenakan pelat hitam adalah Mobdin Honda Accord yang dipakai Wali kota Subardi SPd. Begitu juga mobdin Suzuki Escudo yang digunakan Sekda Drs H Hasanudin Manap MM. Membuat ironis, justru mobdin pelat hitam ini didominasi pejabat yang tergabung dalam unsur pimpinan daerah (dulu disebut Muspida). Bahkan ada juga yang sengaja mengaburkan pelat nomor, dengan menggunakan warna pelat merah tua. Sehingga dari kejauhan terlihat pelatnya hitam. Tidak hanya pihak eksekutif, legislatif ternyata juga melakukan hal sama. Di gedung wakil rakyat, mobdin wakil rakyat yang seharusnya berpelat merah diganti menjadi pelat hitam. Seperti yang terlihat  Mobdin Nissan X-Trail yang digunakan Wakil Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi bernopol E 557 A. Selain itu mobdin Toyota Avanza yang digunakan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Cecep Suhardiman SH MH, pelat mobilnya bernopol E 590 A, juga diganti dengan warna hitam. Mobdin Suzuki APV Luxury yang biasa digunakan Ketua Komisi B Hendi Nurhudaya SH, sebelum lengser ketua komisi B, pelat mobilnya juga diubah menjadi warna hitam dengan nopol E 1027 A. Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) saat dikonfirmasi, mengakui pelat nomor mobdinnya diubah menjadi warna hitam. Alasanya karena ingin mencari aman. Karena sudah menjadi rahasia umum, wakil rakyat sering mendapatkan sorotan miring. Sehingga dirinya berinisiatif mengganti dari warna merah menjadi warna hitam. “Pelat hitam sebenarnya untuk mengamankan dari demo di Kota Cirebon. Karena tidak bisa ditampik intensitas demo di Kota Cirebon cukup tinggi. Kalau tetap dipaksakan menggunakan pelat merah, khawatirnya malah menjadi sasaran para pendemo,” kata Cecep, Kamis (26/1). Namun, Cecep menegaskan penggantian pelat nomor tidak sampai kepada pengalihan kepemilikan. Karena hingga saat ini STNK-nya juga tetap satu. Pria berkumis ini juga tidak setuju mobdinnya adalah untuk operasional fraksi, akan tetapi mobdin ini sifatnya pinjaman. Tapi Cecep enggan disalahkan sepihak. Sebab justru eksekutif melakukan hal sama. Tidak hanya itu, ada juga mobdin yang seharusnya tidak dipakai lagi karena sudah tidak berhak. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak mobdin yang tidak dikembalikan ke pemkot padahal sudah tidak menjadi pejabat lagi, dan pelat nopolnya diganti warna hitam. Sementara, Wakil Ketua DPRD Edi Suripno saat ditanya Radar sempat kaget. Bahkan Edi memilih tidak mau banyak berkomentar tentang mobdinnya yang diganti pelat hitam. “Ah sudahlah, itu urusan sopir, silahkan tanyakan langsung ke bagian umum,” kata Edi sambil ngeluyur. Begitu juga Mantan Ketua Komisi B Hendi Nurhudaya, enggan berbicara. “Boleh nggaknya saya tidak tahu, yang lainnya juga banyak, ganti pelat hitam karena saya lagi pengen aja,” kata anggoita dewan dapil Kesambi Pekalipan ini. Terpisah, Kabag Perlengkapan, Abdul Syukur mengaku tidak punya kewenangan boleh tidaknya mobdin pelat merah diganti dengan pelat hitam. Syukur beralasan bagian perlengkapan hanya mencatat inventarisir aset. Sedangkan penggantian pelat nomor bukan kewenangannya. “Boleh nggaknya tanyakan langsung ke kepolisian, karena mereka yang tahu boleh tidaknya,” terangnya. Sementara, Kasat Lantas Pores Cirebon Kota, AKP Eko Prasetyo SIK melalui Kanit Regiden Iptu Sakur menyatakan, mengganti pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spektek merupakan pelanggaran. Berdasarkan UU lalu lintas No 20 tahun 2009, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1, kendaraan motor tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri akan dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Menurut Sakur, jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota akan menindak tegas terhadap kendaraan roda dua maupun empat yang menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan Polri. “Pemilik kendaraan harus memasang TNKB sesuai spektek aslinya. Jika tidak mengindahkan, akan kami tindak dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. Sakur membenarkan, jika sejumlah pejabat dari unsur pimpinan daerah (dulu Muspida), seperti wali kota, ketua DPRD, dan kajari memiliki pelat nomor ganda. Yakni pelat nomer dinas dan pelat nomor untuk operasional. “Tapi sifatnya pengecualian bagi muspida,” katanya. Namun, Sakur tidak membenarkan jika pejabat bukan dari unsur muspida menggunakan pelat nomor ganda. Begitu juga menurutnya, TNKB yang aslinya berwarna merah dihitam-hitamkan, tidak diperkenankan. “Pelat nomer dinas yang dihitam-hitamkan, sering ditemukan. Kalau itu kami tilang,” katanya.  (abdullah/husain ali)

Tags :
Kategori :

Terkait