Pesimis Toko Modern Konsisten

Senin 14-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN – Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pasar modern diyakini oleh beberapa kalangan hanya bersifat sesaat. Penegakkan tersebut hanya akan dilakukan ketika ada pressure dari masyarakat saja. Namun seiring berjalannya waktu, pelanggaran demi pelanggaran diduga akan dilakukan kembali oleh pelaku toko modern. Ketua Himapekar (Himpunan Mahasiswa Peduli Keadilan Rakyat) Kuningan, Rudi Komarudin mengatakan, hal itu sudah manusiawi. Fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban Disperindag dan Satpol PP, akan melemah ketika rakyat berhenti berteriak. Sehingga dia menyimpulkan, penegakkan Perda dan Perbup, akan bersifat insidentil. “Padahal, kalau kita ingin benar-benar mengimplementasikan Perda dan Perbup, nyaris banyak pelanggaran yang mesti disanksi. Pertama, toko modern di depan Pasar Ciputat, itu menyalahi jarak. Dalih kawasan pusat primer terbantahkan karena bukan Desa Ciawigebang, melainkan Desa Ciputat,” kata Rudi, kemarin (13/9). Toko modern di Cigembang Jalan Siliwangi pun, menurutnya, melanggar jika mengacu pada Perbup. Jarak antara toko modern tersebut berdampingan dengan toko modern satunya lagi kurang dari 100 meter. Sedangkan wilayah itu bukan Kelurahan Kuningan sehingga bukan kawasan pusat primer. “Selanjutnya di wilayah Bandorasa Kecamatan Cilimus, masih ada toko modern yang jam buka dan tutupnya tidak sesuai Perda dan Perbup. Padahal pejabat Disperindag menyebutkan hanya ada toko modern di wilayah Kuningan utara yang mengantongi izin buka 24 jam,” ungkapnya. Bukan hanya itu, di Pasar Kramatmulya pun terdapat dua toko modern yang menyalahi ketentuan jarak. Kalaupun beralasan toko modern tersebut sudah berjalan lama namun ada evaluasi yang dapat dilakukan pada saat heregistrasi. Dari beberapa kasus tersebut, pihaknya menyarankan agar dinas terkait segera melakukan inventarisasi toko modern. Koordinasi dinas ini mesti dilakukan secara sinergis antara dinas yang bertupoksi melakukan pengawasan dan instansi yang menerbitkan perizinan, terutama izin perpanjangan. “Dengan begitu, masyarakat jadi tahu berapa data riil toko modern, berapa yang taat aturan dan berapa yang melanggar, kemudian berapa toko modern yang tidak perlu diperpanjang izinnya. Saya kira inilah fungsi pengawasan yang berjalan baik,” kata mahasiswa berkumis tebal itu. Kepada Komisi I dan II DPRD yang selama ini memperjuangkan suara rakyat, Rudi memberikan apresiasi. Hanya saja, rekomendasi yang hendak dikeluarkan kelak diharapkan tetap mengacu pada Perda dan Perbup. Dalam menganalisis pernyataan ketua komisi tempo hari, dia menilai masih adanya perbedaan persepsi terhadap regulasi. “Satu contoh mengenai kawasan pusat primer, ternyata kan bukan se-kecamatan, melainkan hanya desa dan kelurahan. Jadi ibu kota eks kewedanaan saja. Saya kira ini merupakan indikator perbedaan persepsi yang perlu disamakan. Jam operasional toko modern pun tidak bebas 24 jam meski masuk kawasan pusat primer, melainkan ada syarat-syaratnya,” ungkap Rudi. Dia mengapresiasi dorongan Komisi I dan II DPRD agar toko modern tidak menjual produk roko, pulsa ataupun token listrik. Sebab dengan adanya dorongan tersebut, akan memacu pelaku usaha kecil untuk bertumbuh. Sedangkan penjualan tiket kereta api, diharapkan oleh Rudi tetap dilakukan oleh toko modern karena membantu masyarakat. “Satu lagi saya mengapresiasi adanya masukan dari Komisi I dan II mengenai parkir kendaraan konsumen agar jangan digratiskan. Karena dengan begitu pemerintah memiliki dasar untuk memungut pajak parkir atau retribusi guna penambahan income daerah,” pungkasnya. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait