Aneh, PNS Aktif Disebut Pensiun

Senin 14-09-2015,10:55 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terungkap Melalui Proses E-PUPNS Pemkot Cirebon CIREBON- PNS di lingkup Pemkot Cirebon memiliki kewajiban baru, yakni mengisi ulang dalam registrasi di Elektronik Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) yang dikelola BK-Diklat Kota Cirebon. Namun diakibatkan sistem data yang salah dari E-PUPNS, ada PNS yang masih aktif, tapi disebut sudah pensiun. Kejadian ini dialami Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Perkebunan (DKP3) Kota Cirebon Drs Syarip Hidayat MSi. Sebagai sekretaris, Syarip Hidayat menjadi tauladan dalam pengisian E-PUPNS. Namun, pria yang aktif di organisasi antikorupsi ini kaget bukan kepalang saat dalam data server E-PUPNS, namanya dinyatakan sudah pensiun. Syarip Hidayat menceritakan, seluruh pegawai PNS di lingkungan DKP3 Kota Cirebon tidak mengalami kendala dalam pengisian E-PUPNS. Hanya dia yang mengalami kendala. “Sampai delapan kali mencoba, selalu keluar kalimat yang sama. Anda sudah pensiun,” ucapnya kepada Radar, Minggu (13/9). Mengetahui ada persoalan, Syarip langsung mendatangi kantor BK-Diklat dan bertemu pejabat terkait. Saat itu, ujarnya, dia mendapatkan jawaban yang menenangkan. Hal itu disebut karena kendala sistem jaringan internet. Mendengar jawaban melegakan dari pejabat di BK-Diklat, Syarip kembali pulang. Sehari kemudian, dia kembali mencoba mengisi data registrasi di E-PUPNS. Sebab, sanksi tegas bagi PNS yang tidak mengisi data dalam E-PUPNS sampai batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak lagi menjadi PNS tanpa ada gaji dan tunjangan. “Saya mencoba lagi sampai 11 kali. Hasilnya sama saja. Anda sudah pensiun. Padahal pensiun saya masih lama,” terangnya. Berdasarkan data, Syarip Hidayat seharusnya pensiun pada 1 September 2014 lalu. Karena menjabat eselon III, dalam era ASN diperpanjang dua tahun. Sehingga Syarip baru akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2016 nanti. Padahal koleganya dengan jabatan setingkat eselon IV (empat) yang memiliki masa pensiun selisih dua bulan dengan Syarip Hidayat, dapat mengisi daftar registrasi data ulang di E-PUPNS dengan lancar. Hingga berita ini diturunkan, Syarip masih belum dapat mengisi data diri dalam registrasi E-PUPNS sesuai aturan. “Mungkin Senin sudah bisa. Tapi kalau tidak bisa lagi bagaimana? Masa pensiun September 2016 dibilang anda sudah pensiun. Ini sistemnya yang salah atau ada kendala apa? Semoga tidak terjadi di PNS lain. Cukup saya saja,” ucapnya. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi mengatakan, kejadian seperti yang dialami Syarip Hidayat bukan yang pertama. Ada banyak kejadian serupa. Khususnya yang menjelang pensiun sebelum era ASN berlaku. Dengan penambahan dua sampai empat tahun bagi staf hingga pejabat eselon dua, otomatis PNS yang akan pensiun diperpanjang masa baktinya. Pada sisi lain, dalam aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelum era Aparatur Sipil Negara (ASN), satu tahun sebelum Terhitung Mulai Ditetapkan (TMT) sudah diajukan ke BKN untuk proses pendataan masa pensiun. Masa TMT sesuai dengan tanggal lahir. Sebagai contoh, jika pensiun 1 Mei 2016, sejak Januari 2015 sudah diajukan untuk proses pensiun. “Ini pelayanan cepat,” ujar Yoyoh Rokayah kepada Radar, Minggu (13/9). Setelah proses di BKN selesai, PNS tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 1 Mei 2016. Biasanya, tiga bulan sebelum pensiun SK itu sudah diterima PNS bersangkutan. Meskipun telah menerima SK pensiun, lanjutnya, PNS tersebut masih tetap kerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai batas waktu pensiun tiba. Aturan baru BKN, seluruh PNS harus mengisi ulang atau registrasi data dalam Elektronik Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS). Batas waktu yang diberikan hingga Oktober 2015. Memasuki November nanti, ucap perempuan berkacamata ini, BKN melakukan verifikasi pendataan. Setelah itu, PNS yang tidak melakukan registrasi data ulang dalam E-PUPNS, dianggap mengundurkan diri dan tidak menerima gaji. \"Akibatnya sangat merugikan PNS yang tidak mau memasukan data ulang. Dalam waktu dekat kami akan lakukan sosialisasi kepada seluruh SKPD,\" ujarnya. Atas persoalan yang terjadi pada Sekretaris DKP3 Kota Cirebon Drs Syarip Hidayat MSi dan PNS yang saat itu sudah memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), Yoyoh mengatakan kesalahan ada di sistem BKN. Mengetahui hal itu, BK-Diklat Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan BKN. Hasilnya, semua PNS yang sesaat sebelum era ASN berlaku telah memasuki MPP, dikembalikan datanya dengan penambahan waktu kerja sesuai TMT masing-masing. Hanya saja, kebetulan untuk Syarip Hidayat mengalami kendala sampai saat ini. \"Kami sudah laporkan ke BKN. Segera diperbaiki,\" ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait