Dalam Pertemuan di Ruang Banmus DPRD KUNINGAN – Direktur CV Talaga Nilem Sakti (TNS), H Fahmi kerap menyebut nama Inspektorat dan kepolisian dalam rapat yang digelar Komisi II DPRD, kemarin (22/9). Menurut dia, sejak kasus pemanfaatan mata air Talaga Nilem mencuat, pihaknya telah diperiksa oleh dua institusi tersebut. “Perjanjian kami (CV TNS, red) itu dengan Kompepar (Kelompok Penggerak Pariwisata) Talaga Remis. Dan antara kami dengan Kompepar tidak ada masalah. Hubungan kami tetap baik. Bahkan, keperluan Kompepar sering ditalangin. Tapi kok begitu menggema kami punya utang ke Pemdes Kaduela? Kami sudah diperiksa oleh Inspektorat dan kepolisian, dan semuanya telah kami sampaikan,” papar Fahmi di hadapan jajaran Komisi II dan para SKPD terkait lainnya. Untuk PT Kayuagung Pilar Kencana, perusahaan itu, lanjut Fahmi, tidak memanfaatkan mata air Talaga Nilem. Selama ini masih CV TNS yang digunakannya dalam kerja sama pemanfaatan air. Sedangkan berkaitan dengan pajak, sampai Juni 2015 telah dibayarkan. Sedangkan di atas bulan itu, surat pajak belum terbit mengingat tiap tiga bulan sekali. Dalam rapat yang digelar di ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kemarin itu, Kadus Kaduela Kecamatan Pasawahan, Yayat Suyatna sempat mempertanyakan landasan CV TNS yang melakukan kerja sama dengan Kabupaten Cirebon. Sebab menurut dia, di perjanjian kerja sama dengan Kompepar, tidak ada klausul yang membolehkan CV TNS mengalirkan air lewat pipa secara langsung ke masyarakat. “Padahal kan cuma mengisi tangki dan menjualnya,” ketus Yayat. Diperkuat oleh pimpinan rapat, H Dede Ismail SIP yang kebetulan menjabat ketua Komisi II. Disebutkan, pada pasal 3 ayat 3 MoU antara Kompepar dengan CV TNS, hanya berbunyi pihak kedua mendapat izin untuk membangun instalasi tanpa ada klausul kerja sama dengan PDAM Tirta Jati Cirebon. “Sehingga, apa yang dilaksanakan oleh CV TNS sekarang ini cacat hukum. Apalagi IUPA untuk mata air Talaga Nilem ini sudah diserahkan ke PDAM Tirta Kamuning dengan terbitnya SK Bupati Nomor 690 tahun 2015 tentang kewenangan pengelolaan 68 titik mata air di kawasan TNGC, dan landasan Permenhut Nomor 64 tahun 2013,” tandas politisi Gerindra itu. Dalam menanggapi ungkapan Yayat dan Dede, Fahmi membuka kembali pasal 1 di perjanjian kerja sama. Di situ disebutkan, CV TNS berhak bergerak dalam masalah air secara bersama-sama dengan maksud dan tujuan ke konsumen. Maksud konsumen tersebut meliputi perseorangan, PT, koperasi, BUMN, BUMD dan pemerintah. “Kalau memang itu dianggap cacat hukum, tapi kok dibahas terus? Masalah ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan kepolisian,” jelasnya. Ditanya oleh Yayat kenapa kalau cacat hukum tapi masih berjalan, Fahmi mengatakan, semua memerlukan proses. Dia menyinggung kembali nama institusi seperti BTNGC dan DSDAP Kuningan. Menurutnya, CV TNS siap mengikuti perintah. (ded)
CV TNS-Kades ”Saling Serang”
Rabu 23-09-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :