Pembangunan Gedung BBWSCC Disegel

Jumat 25-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Astanajapura, menutup dan menyegel pembangunan gedung Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC) di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Rabu (23/9). Bangunan tersebut disegel lantaran pembangunan yang berjalan belum mengantongi perizinan apapun. Anggota Satpol PP Kecamatan Astanajapura, Ilyas mengatakan, penutupan bangunan itu terpaksa dilakukan lantaran pembangunan tidak dilengkapi perizinan tertentu. “Saya dapat laporan dari desa dan kecamatan memang belum ada izin apapun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun HO juga belum ada sama sekali. Sementara pembangunan ini sudah berjalan. Makanya kita stop dulu hingga perizinannya selesai,” jelasnya. Menurut Ilyas, selama belum ada izin, aktivitas apapun di bangunan itu harus dihentikan. “Kepada para pekerja kita minta untuk stop terhitung hari ini,” sambung Ilyas. Sementara Camat Astanaja­pura, Iman Santoso mengatakan, pihaknya tidak mengetahui sama sekali pembangunan BBWSCC itu. “Nggak tahu itu pembangunan apa. Izin saja tidak ada. Nggak tahu itu punya BBWS atau bukan. Kalau punya BBWS, seharusnya kerjasama dan member tahu. Apalagi perizinannya seharusnya lebih taat disbanding swasta. Tapi ini malah tidak ada izin,” jelasnya. Akhirnya, pihak Satpol PP kecamatan pun melakukan penutupan. Iman pun mendukung hal itu karena pembangunan yang berjalan harus sesuai dengan aturan. “Kita harus taati segala peraturan. Jangan ada peraturan tapi dilabas saja. Apalagi kalau ini benar punya BBWSCC, maka izin harus diutamakan,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait