Desa Astanajapura Gagal Punya Kuwu

Senin 28-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Pilwu PAW Deadlock, Akhirnya Ikut Pemilihan Serentak 2017 ASTANAJAPURA-Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura gagal memiliki kuwu definitif. Pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (Pilwu PAW) yang digelar tidak membuahkan hasil alias deadlock, kemarin (27/9). Bahkan suasana Pilwu PAW sempat memanas karena pemilihan melalui musyawarah desa itu gagal dan Desa Astanajapura akhirnya harus mengikuti Pilwu serentak 2017 mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun, Musyawarah Desa untuk memilih Kuwu PAW sempat dilakukan dua kali. Pada pemilihan pertama, kedua calon yang ada yakni Abdul Muid dan Syarifuddin tidak berhasil tidak mendapatkan suara 50 persen plus 1 suara sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari 62 suara yang masuk, Abdul Muid memperoleh 21 suara, Syarifudin 26 suara dan 15 suara tidak sah. Padahal ketentuan pemenang adalah calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu suara atau 32 suara. Akhirnya pemilihan kuwu PAW pun harus diulang. Panitia yang dipandu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon dan Kecamatan Asjap terpaksa menghentikan Musdes ini selama tiga jam sesuai dengan peraturan Bupati. Tepat pukul 14.00 WIB, musyawarah desa kembali diulang. Namun hingga satu jam pemilihan hanya ada 30 peserta yang datang sehingga tidak memenuhi kuorum. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida mengatakan Desa Astanajapura terpaksa harus mengikuti pilwu serentak 2017 karena Pilwu PAW tidak membuahkan hasil. “Inikan kita sudah lakukan mekanisme sesuai dengan aturan dengan Perbup 96 maupun Perubahan yaitu Perbup 103. Calon ada dua, namun setelah proses musyawarah, kita tidak mencapai ketentuan yang ada,”ujar Adang. Ia pun menyayangkan karena Pilwu PAW di Desa Astanajapura tidak membuahkan hasil. Padahal Pilwu PAW di Astanajapura merupakan Pilwu PAW pertama di Kabupaten Cirebon. “Menurut ketentuan pasal 79 tambahan di perbup 103, ketika pemilihan dinyatakan batal maka akan diikutsertakan pada pemilihan Kuwu serentak nanti tahun 2017,” ujar Adang. Selama tidak memiliki kuwu definitif, Desa Astanajapura akan dipimpin oleh Penjabat Kuwu hingga 2017. Nantinya setiap enam bulan sekali, Penjabat Kuwu ini akan dievaluasi. “Kalau dia kinerjanya bagus dilanjut kalau tidak itu merupakan kewenangan camat mengusulkan kepada pak bupati,” ujar Adang.   Sementara salah seorang warga Desa Astanajapura, Wahyudin menyayangkan gagalnya pelaksanaan Pilwu PAW. “Warga ya sangat rugi besar. Pertama, itukan menggunakan anggaran yang cukup besar hingga puluhan juta, tapi hasilnya gagal total. Belum lagi masyarakat sangat kecewa. Masyarakat menginginkan adanya kuwu definitive untuk menggantikan kuwu yang lama karena dipenjara. Tapi tetap saja,” ujarnya.(den)

Tags :
Kategori :

Terkait