Lindungi Para Musisi, Kumham Bentuk LMK

Selasa 29-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Pelanggaran hak cipta berupa pembajakan di dunia musik Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Akibatnya, banyak musisi di Indonesia yang menderita kerugian. Tak ingin terus terjadi, akhirnya Direktorat Kekayaan Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendaulat Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Nantinya, LMK berfungsi mengelola hak cipta lagu, pelaku pertunjukan dan produser rekaman. “Kalau sistem ini berjalan baik, pencipta lagu dan profesional bisa menjaga hak-haknya,” ujar Menkumham Yasona Laoly di Gedung Dirjen HAKI, Jakarta, kemarin (28/9).Yasona khawatir, jika pelanggaran hak cipta membuat musisi malas berkarya. Dia mencontohkan, banyaknya musisi Amerika yang mendunia tidak lepas dari besarnya besarnya tingkat perlindungan yang diberikan. Bahkan tidak hanya di negaranya, Amerika juga memaksa negara-negara lain untuk tunduk terhadap perlindungan hak cipta di negaranya. “Masa kita tidak melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta kita sendiri,” ujar Menteri kelahiran Sumatera Utara tersebut. Penyerahan izin operasional LMK menjadi bagian dari implementasi pelaksanaan pasal 88 Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Di mana LMK wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri. Sebab jika tidak ada izin operasional dari menteri, maka tindakan menarik menghimpun, dan mendistribusikan royalti tidak bisa dilakukan. Selain membentuk lembaga pengelola hak cipta, Dirjen HAKI tengah menyiapkan langkah strategis lainnya. Salah satunya, dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir beberapa situs film dan musik ilegal. “Bila mereka mau membayar remunerasi tidak apa-apa. Karena keuntungan per hari saja mereka dapat Rp1,2 miliar,” imbuhnya. Lebih lanjut lagi, politisi PDIP itu pun berjanji untuk memerhatikan royalti karya musisi Indonesia dari luar negeri. Sebab, banyak lagu-lagu Indonesia yang laku di pasar mancanegara, khususnya Malaysia. “Itu bisa menjadi keuntungan intelektual yang cukup besar,” pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama, salah seorang musisi Indonesia, Ebiet G. AD menyambut baik langkah yang diambil Dirjen HAKI. “Satu momentum yang tidak boleh sampai lewat,” ujar pelantun lagu Berita Untuk Kawan tersebut. Selama ini, lanjut Ebiet, dirinya dan musisi yang lain sudah lama menanti adanya proteksi terhadap karyanya. “Royalti kita tidak jelas larinya ke mana, dan jumlahnya juga tidak jelas,” ungkapnya. Padahal, royalti merupakan hak setiap musisi. (far)

Tags :
Kategori :

Terkait