Pemkab Tak Serius Gali Potensi Parkir Secara kasat mata, pengelolaan parkir sering dianggap sebelah mata sebagai usaha kelas receh dan tidak punya prospek. Tapi jangan salah, jika ditelisik, pendapatan parkir dalam sehari cukup mencengangkan. JIKA diilustrasikan, satu kawasan parkir yang menampung 20 unit kendaraan roda dua dengan tarif Rp1.000 per unit dan 20 unit kendaraan roda empat dengan tarif Rp2.000 per unit. Dalam satu jam, pengelola bisa mendapatkan Rp60 ribu. Sementara, dalam satu hari, pengelola menggelar lapak parkir paling sedikit 8 jam. Bisa dibayangkan, pendapatan kotor mereka bisa mencapai Rp480 ribu. Hal ini, jelas bisa menjadi peluang untuk mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hingga kini pendapatan pajak ataupun retribusi parkir masih belum optimal. Pada awal 2015, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon optimis target pendapatan dari retribusi dan pajak parkir bisa teralisasi di atas 100 persen. Pasalnya, Kabupaten Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Parkir. Dalam perda tersebut, mengatur tentang pengelolaan tempat parkir milik di aset milik pemerintah maupun swasta. “Target kita tahun ini untuk retribusi parkir sebesar Rp Rp 190 juta. Sementara, tahun 2014 Rp 187.870.000 yang terealisasi sebesar Rp 160.806.000 atau 77,42 persen,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH CN. Dikatakan, jika mengacu pada perda tersebut, teknis pengelolaan parkir pada aset milik pemerintah daerah diserahkan langsung kepada Dinas Perhubungan, seperti parkir di tempat wisata milik Disbudparpora, kawasan Stadion Ranggajati, puskesmas, pasar milik pemerintah dan kantor-kantor milik pemerintah. Sementara, untuk parkir swasta akan dikenakan pajak parkir dan harus menempuh proses perizinan terlebih dahulu. Namun, pada pelaksanaannya diakui belum optimal, karena terbentur anggaran. Seperti pengadaan karcis, mekanisme perizinan juga belum optimal diterapkan dan anggaran operasional juga tidak ada misalnya untuk sosialisasi. “Kita inginkan tahun 2016 bisa diterapkan secara optimal,” katanya. Sehingga, sembari menunggu keberpihakan anggaran operasional dan sosialisasi mengenai aturan tersebut direalisasi oleh pemangku kebijakan. Sampai dengan saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon hanya mengandalkan retribusi parkir dari bahu jalan. Sementara, pengelolaan parkir di bahu jalan pun ternyata banyak kepentingan yang terlibat. “Kita membutuhkan dukungan dari pemangku kebijakan agar Perda No 7 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Parkir bisa diterapkan dan pendapatan dari parkir ini bisa meningkat,” ujarnya. Selain itu Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama DPRD Kabupaten Cirebon, sebenarnya tengah merumuskan aturan baru yang berkaitan dengan perhubungan. Di dalamnya mengatur tentang pengelolaan parkir berlangganan yang saat ini sudah diterapkan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. “Drafnya sedang menempuh proses Naskah Akademik,” terangnya. Dalam parkir berlangganan ini, setiap masyarakat akan mendapatkan fasilitas bebas biaya parkir di tempat umum, seperti bahu jalan dan instansi pemerintah dengan hanya membayar iuran sebesar Rp100 ribu untuk moda kendaraan sepeda motor, Rp200 ribu untuk kendaraan sedang dan Rp 300 ribu untuk kendaraan berat. “Biaya itu untuk satu tahun dan dibayarkan bisa melalui online atau ketika membayar pajak kendaraan di samsat,” ungkapnya. Sementara, mengenai keluhan sejumlah warga Kabupaten Cirebon mengenai kondisi parkir kendaraan di jalur utama pantura di Desa Batembat Kecamatan Tengahtani, yang menyebabkan kemacetan, Iis mengatakan sudah menempatkan rambu-rambu dilarang parkir disana. Sebab, untuk penindakan lalu lintas kewenangannya kepolisian. “Tidak boleh parkir jika menghalangi laju kendaraan,” bebernya. Pihaknya ingin menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan itu. Tapi, secara infrastruktur belum terpenuhi. Misalnya, diperlukan kendaraan derek untuk mengangkut kendaraan yang bandel. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada. “Kita ingin punya mobil derek, mudah-mudahan bisa segera terwujud tahun 2016 mendatang,” pungkasnya. (jun)
Setahun Cuma Raup Rp160 Juta
Selasa 29-09-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :