Biaya Gedung 8 Lantai Jadi Rp100 M

Selasa 29-09-2015,16:21 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dianggarkan 2 Kali Selama Dua Tahun CIREBON - Rencana Pemerintah Kota Cirebon membangun gedung Setda delapan lantai, sebentar lagi terwujud. Pasalnya, megaproyek pembangunan gedung dengan anggaran sekitar Rp100 miliar tersebut, sudah dimasukkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) sebelum awal tahun mendatang. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, groundbreaking pembangunan gedung setda delapan lantai dipastikan akan dilakukan pada awal tahun 2016. “Penganggaran untuk pembangunan setda delapan lantai sudah dilakukan MoU antara eksekutif dan legislatif. Untuk alokasi anggaran pembangunan sudah dianggarkan untuk tahun 2016-2017 secara bertahap,” ujar Azis kepada Radar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9). Menurutnya, jika ada persyaratan yang belum terselesaikan untuk pembangunan megaproyek ini, pihaknya akan segera melakukan perhitungan yang matang menyangkut Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal itu dilakukan agar jeda waktu pembangunan tidak terlalu lama. Sebab, RAB sudah mulai bisa diproses pada bulan Oktober dan November mendatang. “Kita targetkan akhir bulan Desember sudah selesai. Yang paling utama adalah kami harus bisa memasukkan rencana anggaran ke RKA tahun 2015 dulu, supaya tidak ada pelanggaran administrasi,” kata mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk membangun gedung delapan lantai selama dua tahun anggaran senilai Rp100 miliar secara multiyears. “Tahun 2016 Rp50 miliar dan tahun 2017 sebanyak Rp50 miliar lagi,” ucapnya. Dia membenarkan, jika pembangunan gedung Setda sudah dimasukkan dalam RKA. Sementara untuk kelengkapan berkas persyaratan membangun gedung, akan diselesaikan pada akhir tahun ini. Edi juga menilai pembangunan gedung Setda itu salah satu cara untuk efisiensi, karena rencananya jika gedung itu sudah dibangun, maka akan ada delapan SKPD yang ikut bergabung di Setda. “Tujuannya untuk efisiensi, karena akan ada delapan SKPD yang diintegrasikan ke gedung setda,” terangnya. Edi menjelaskan, untuk pembangunan gedung tidak dibolehkan jika melebihi batas waktu periode walikota berakhir. “Untuk itu, pembangunan gedung boleh diselesaikan selama sisa masa jabatan walikota, dua tahun ke depan,” ungkapnya. Ditambahkannya, delapan kantor SKPD yang akan diintegrasikan ke Setda yakni, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPPT), Inspektorat, dan Badan Kepegawaian-Pendidikan Latihan (BK-Diklat), serta SKPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Terpisah, Bidang Cipta Karya DPUPESDM Edi Kuwatno BAE SSos mengatakan, anggaran yang digunakan untuk pembiayaan tiga proyek dalam pembangunan gedung setda tersebut, berasal dari APBD murni tahun 2016. Tiga proyek dimaksud adalah Manajemen Konstruksi (MK), bangunan fisik dan pengawas pembangunan. “Anggaran tetap dari APBD Kota Cirebon sesuai dengan kesepakatan MoU antara pemkot dengan dewan,” ujarnya. Meskipun DPPKAD Kota Cirebon telah mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke pemerintah pusat, Edi Kuwatno menolaknya. Pasalnya, jika anggaran DAK itu turun, justru menyulitkan kerja di lapangan. Sebab, anggaran yang ada di APBD Kota Cirebon sudah tercatat jelas peruntukannya. Jika DAK masuk, maka ada dua pekerjaan dengan dua anggaran berbeda. “Masa iya lantai satu dari APBD, lantai dua dari DAK? Saya menolak itu. Kalaupun ada DAK, silakan untuk kegiatan lain saja,” tegasnya. Dari total Rp92 miliar, dana segar Rp50 miliar diguyurkan dari APBD murni tahun 2016 untuk pembangunan gedung delapan lantai itu. Sisanya akan dianggarkan pada APBD berikutnya. Setelah resmi masuk ke Rencana Kerja Anggaran (RKA), pria berkacamata itu ingin memastikan anggaran masuk dalam KUA-PPAS. Setelah itu, lanjut Edi Kuwatno, pihaknya akan melakukan lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Kemudian, saat pemenang MK sudah ada, mereka yang mengambil alih tugas dan kewajiban melakukan pengawasan pembangunan sampai selesai. Bahkan hingga kunci bangunan diserahkan ke Pemkot Cirebon. “MK dan pengawas dibayar untuk tugas itu. Ini lebih profesional karena SDM kami terbatas,” tukasnya. Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon H Eka Sambujo SSos mengatakan, pihaknya telah mengajukan bantuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp50 miliar untuk tahun pertama. Secara bertahap, anggaran serupa akan diajukan. Tujuannya, agar pembangunan gedung setda tidak membebani anggaran APBD Kota Cirebon. “Sudah diajukan. Tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” ucapnya. Jika diterima, anggaran itu dapat digunakan untuk membantu pembiayaan pembangunan gedung setda. (sam/ysf)  

Tags :
Kategori :

Terkait