KASUS buku nikah palsu ini sudah sampai ke tangan Polres Cirebon. Hingga saat ini, Polres Cirebon sedikitnya sudah menerima dua laporan mengenai beredarnya buku nikah palsu di Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu H Komar mengatakan, saat ini penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga pelaku terlus dilakukan. Pada laporan pertama, diketahui pelaku sudah meninggal. Sementara pada laporan kedua, pihak kepolisian sedang mengincar salah seorang oknum yang diduga berinisial NI.
“Setelah kami menerima laporan yang kedua kalinya, kami tidak tinggal diam. Kami langsung melakukan
penyelidikan,” katanya. Kepolisian, kata Komar, sudah mencoba melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, termasuk juga orang yang diduga kuat menjadi pelaku.
Namun setelah pemanggilan dua kali, tidak kunjung datang. “Panggilan yang kami layangkan tidak pernah diindahkan,” jelasnya. Saat diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan penjemputan. Namun saat didatangi ke kediamannya di Cirebon, yang bersangkutan tak ada di rumah.
Berdasarkan informasi, NI kini berada di Karawang. Pengejaran pun berlanjut hingga Karawang, tapi belum membuahkan hasil. “Yang bersangkutan saat dilakukan pemanggilan berada di Karawang. Tapi kami tidak tinggal diam, kami akan terus tindaklanjuti kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku buku nikah palsu itu,” tegasnya. (arn)