Aset PD Pembangunan yang Dipakai SKPD, Sebaiknya Dikembalikan ke Pemkot KEJAKSAN - Penyertaan modal Rp10 miliar yang disampaikan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon, ternyata masih sebatas wacana. Dengan kata lain, pengajuan anggaran dalam APBD Kota Cirebon tahun 2016, masih belum masuk. Di samping itu, jika SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan harus membayar sewa, hal itu justru melanggar aturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Asisten Perekonomian Pembangunan Setda Kota Cirebon Drs Jaja Sulaeman MPd mengatakan, hingga saat ini penyertaan modal yang disampaikan PD Pembangunan tersebut, belum masuk dalam pembahasan APBD murni tahun 2016. “Itu yang menyampaikan ada penyertaan modal dari PD Pembangunan. Tapi masih sebatas wacana dan keinginan mereka. Karena belum masuk pembahasan APBD 2016,” ujarnya kepada Radar, Rabu (30/9). Terkait usulan penyertaan modal Rp10 miliar tersebut, Jaja menyarankan agar PD Pembangunan membahasnya bersama Badan Pengawas PD Pembangunan. Selanjutnya, diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Cirebon dan membahasnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon. “Semua dikembalikan pada aturan saja,” tukasnya. Termasuk, aset PD Pembangunan yang dipakai SKPD, sebaiknya dikembalikan ke Pemkot Cirebon. Hal ini untuk lebih mempermudah pendataan. Pengamat Kebijakan Publik Dr Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, untuk aset yang dipakai SKPD, tidak perlu membayar sewa. Sebaliknya, Perda PD Pembangunan yang harus diubah. Sebab, jika SKPD membayar sewa atas penempatan lahan di atas aset milik perusahaan daerah, hal itu sama dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yakni, aset yang dipakai untuk kantor pemerintahan atau SKPD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh menjadi aset perusahaan daerah. Dengan demikian, lanjut pria yang pernah menjadi Anggota DPRD Kota Cirebon itu, akan menjadi hal aneh jika ada lahan yang dipakai SKPD masuk dalam catatan aset perusahaan daerah, bukan aset pemerintah daerah yang termaktub dalam catatan DPPKAD. “Kalau suruh bayar, sama saja pemilik bayar di atas lahan sendiri. Serahkan aset ke pemkot agar penataan aset berjalan baik dan Kota Cirebon meraih WTP,” tegas Cecep Suhardiman kepada Radar, Rabu (30/9). Selanjutnya, persoalan penyertifikatan tanah, Pemkot Cirebon yang mengurus. Sejak lima tahun lalu, saat Cecep masih menjadi anggota dewan, dia sudah menyampaikan agar PD Pembangunan dibenahi. Caranya, dengan mengubah Perda Pendirian PD Pembangunan. Karena, selama ini mereka hanya mengandalkan “buku hijau” yang tidak dapat menjadi landasan hukum. “Ini pangkal persoalan carut marut penataan aset PD Pembangunan. Di seluruh Indonesia, hanya Kota Cirebon yang memiliki perusahaan daerah dengan aset tanah. Seharusnya itu masuk ke pembukuan bidang aset DPPKAD,” paparnya. Jika ingin memasukan aset tanah PD Pembangunan dan meminta penyertaan modal, harus betul-betul murni dan tidak dipakai untuk kantor SKPD. Sebab, ujar Cecep, jangankan aset tanahnya, PD Pembangunan sendiri milik Pemkot Cirebon. Lebih dari itu, pria yang juga kolega dekat Walikota Nasrudin Azis ini menegaskan, penyertaan modal tidak bisa digunakan untuk penyertifikatan tanah. Karena penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan usaha. Sehingga, penyertifikatan tanah sebaiknya dilakukan oleh Pemkot Cirebon. (ysf)
SKPD Bayar Sewa, Itu Pelanggaran
Kamis 01-10-2015,13:03 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :