Dinsosnakertrans Belum Terima Laporan

Jumat 02-10-2015,18:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kabar Terakhir, Keputusan Sidang Tuti Sudah Final MAJALENGKA – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka mengaku sampai September lalu belum menerima laporan secara resmi, terkait nasib Tuti Tursilawati, TKW warga Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji. Kasi Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Drs Sangap Sianturi menjelaskan, informasi yang didapat dari Kemenlu melalui pemerintah desa mengatakan bahwa keputusan sudah final. Artinya keputusan pengadilan tidak berpihak kepada Tuti. Pasalnya, proses persidangan yang dijalani Tuti sudah keputusan akhir dan tidak diampuni pihak keluarga majikan. “Keputusan hukuman itu akan dilaksanakan tiga sampai empat bulan kedepan. Namun pihak Tuti melalui Kemenlu dan lembaga lainnya meminta banding,” jelasnya kepada Radar Kamis (1/10). Menyikapi kasus TKW warga Kabupaten Majalengka, Sianturi menyebutkan ada dua TKI asal Majalengka yang terancam hukuman mati yakni Tuti Tursilawati warga Desa Cikeusik Kecamatan Sukahaji dan Eti dari Desa Cidadap Kecamatan Cingambul. Keduanya masih menjalani proses persidangan di Arab Saudi. Tuti terjerat kasus pada tahun 2010 dengan tuduhan membunuh majikannya. Sedangkan kasus Eti terjadi tahun 2003. Pemkab Majalengka melalui Dinsosnakertrans hanya sebatas memasilitasi pihak keluarga untuk komunikasi dengan kementerian serta lembaga terkait. “Presiden Joko Widodo sudah pernah melakukan upaya dengan melobi ke Raja Arab Saudi tentang nasib TKI yang terjerat berbagai kasus,” ulasnya. Sianturi menyebutkan hingga akhir September 2015 sedikitnya ada 13 kasus yang menimpa TKW atau TKI Majalengka. Persoalan atau masalah yang dihadapi para pahlawan devisa tersebut beberapa diantaranya majikan tidak membayar upah, kabur dari majikan, kecelakaan kerja, bahkan sampai ada yang tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga. “Beberapa permasalah itu juga diantaranya asuransi, upah dan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ada juga kasus TKW yang diantar oleh majikannya sampai ke Indonesia malah tidak mendapatkan apa-apa. Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke pihak kami,” tandasnya. (ono)  

Tags :
Kategori :

Terkait