CIREBON- Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial NS (50), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, kini berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena memerkosa dua orang gadis yang berumur 16 tahun dan 13 tahun. Dua korban yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka itu diperkosa sebanyak 7 kali. Sang kakek kemudian dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Keterangan yang dihimpun Radar, peristiwa asusila ini bermula pada bulan November 2011, saat kedua korban berniat melamar pekerjaan di sebuah toko baju di daerah Plered, Kabupaten Cirebon. Keduanya lantas meminta NS untuk mengantar mereka ke toko baju yang dimaksud. Tapi setibanya di toko, ternyata sang pemilik toko sedang tidak ada di tempat. Mereka bertiga pun kemudian kembali pulang.
Dalam perjalanan, tersangka kemudian menawarkan kepada keduanya untuk membaca amal-amalan atau mantra dengan dalih agar mendapat pekerjaan dan jodoh. Bahkan tersangka mengatakan mantra atau amal-amalan itu akan manjur jika berhubungan intim. Keesokan harinya, sekitar pukul 23.00 tersangka bertemu dengan kedua korban di rumah salah satu korban. Perbuatan asusila itu pun terjadi, terlebih di bawah ancaman. Parahnya lagi, aksi tersangka tersebut berlangsung sebanyak tujuh kali pada hari dan jam yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua masing-masing. Petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Cirebon yang menerima laporan, langsung menangkap NS di rumahnya, kemarin. “Mereka (kedua korban) mau melakukan itu karena suka sama suka tanpa paksaan dan iming-iming,” tutur NS santai saat diwawancarai Radar di Mapolres Cirebon.
Sementara Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kanit PPA Polres Cirebon Aiptu Dudu mengatakan pihaknya masih memeriksa tersangka dan kedua korban. “ Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, jo pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, jo pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” ungkap kapolres. (rdh)