Bantah Kepemilikan PD Pembangunan, DKP3 Tidak Mau Bayar Sewa KEJAKSAN – Meski kerap terdengar banyak aset milik PD Pembangunan yang dijual ke pihak lain, namun ternyata hingga kini belum ada data rinci terkait jual beli aset dan digunakan untuk apa hasil penjualan tersebut. Setidaknya, itulah pengakuan Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Herman Suniaman SH MH. Kepada Radar, Herman menjelaskan, perjalanan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon mengalami masa surut pada beberapa tahun lalu. Tepatnya pada tahun 2010 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan jajaran PD Pembangunan sebagai tersangka. Akhirnya mereka terbukti bersalah dan ditahan untuk waktu bertahun-tahun. Pengalaman ini tidak ingin terulang di masa kepemimpinannya. Dia membeberkan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyewakan lahan aset yang ada. Terlebih untuk melakukan jual beli aset, Herman yang pernah menjadi kepala Inspektorat Kota Cirebon itu lebih berhati-hati lagi. Sejak menjabat pada Januari 2014 lalu, dia mengaku belum pernah menjual aset PD Pembangunan. Untuk sewa menyewa dan kerja sama bersama pihak ketiga, sudah dilakukan. Seperti pembangunan perumahan Setrayasa dan lokasi lainnya. Untuk penyewaan, seperti lahan 15 hektare sawah di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kerja sama dengan pihak ketiga, lanjutnya, banyak dilakukan dalam bentuk perumahan. Sementara, sewa-menyewa lahan berupa sawah digelar secara terbuka di kantor PD Pembangunan. “Kalau sekiranya proses sewa-menyewa dianggap ada persoalan dan perlu diulang, tidak masalah. Misalkan alasan karena aset lahan dan sawah tersebut mau disertifikat,” tukasnya kepada Radar, Minggu (4/10). Tetapi persoalan saat ini ada pada penyertifikatan yang belum kunjung dilakukan seluruhnya. Bukan pada proses sewa- menyewa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Sejak menjabat hingga saat ini, PD Pembangunan belum menjual asetnya. Berbeda dengan tahun 2010 lalu dan sebelumnya. Karena berproses di jalur hukum, belum jelas aset mana yang dijual dan proses lanjutan. Lebih dari itu, ujar Herman Suniaman, persoalan masa lalu dijadikan pembelajaran untuk diambil hikmahnya. Agar, pada era kepemimpinannya, persoalan aset PD Pembangunan baik yang disewakan, pihak ketiga maupun dijual, tidak mengalami persoalan hukum. “Kalau data aset yang telah dijual sebelum era saya, sedang diinvetarisasi. Termasuk aset yang tidak produktif. Belum jadi datanya,” ujar Herman. Menghindari persoalan sengketa hukum tersebut, salah satu langkah strategis yang harus segera dilakukan adalah penyertifikatan. Karena itu, Herman berkeinginan keras mendapatkan penyertaan modal untuk anggaran penyertifikatan. Termasuk pula, berharap SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan untuk membayar sewa sesuai dengan perintah walikota. “SKPD harus bayar sewa. Kalau tidak mau, ganti dengan penyertaan modal,” tukasnya. Menjual lahan tidak produktif sesuai masukan dari anggota DPRD Kota Cirebon, pernah pula dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada yang mau membelinya. Persoalan lainnya, Herman menjelaskan ada tanah milik PD Pembangunan, namun berkasnya hilang. Hal ini akan semakin parah jika tidak segera dilakukan penyertifikatan. Saat dia menjabat sebagai Direktur PD Pembangunan, angka pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di angka Rp11 juta. Setelah dijabat Herman, tahun pertama atau pembukuan 2014 naik menjadi Rp80 juta. Targetnya, tahun 2015 naik kembali di angka Rp150 juta. “Kami juga menyumbang PAD dengan membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke DPPKAD Kota Cirebon dari Perumahan Setrayasa lebih dari Rp1 miliar,” terangnya. Sekretaris Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) Kota Cirebon Drs Syarip Hidayat MSi mengatakan, di depan kantor DKP3 tertulis lahan milik Pemkot Cirebon bersertifikat Hak Pakai Nomor 5 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, bukan milik PD Pembangunan. “Bagaimana bisa mengaku milik PD Pembangunan? Kalau memang aset PD Pembangunan, tulis saja di papan nama itu milik PD Pembangunan,” ujarnya kepada Radar, Minggu (4/10). Karena itu, DKP3 tidak akan mau membayar sewa lahan. Kalaupun itu memang milik PD Pembangunan, minta saja anggaran penagihan sewa ke DPPKAD selaku pengelola anggaran daerah. Tapi, Syarip yakin DPPKAD sekalipun tidak akan mau membayar sewa. Alasannya, karena lahan milik Pemkot Cirebon sesuai papan nama. (ysf)
Belum Ada Data Lengkap Jual Beli Aset
Senin 05-10-2015,20:05 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :