Abdi Negara yang Diproses Hukum Bertambah Empat Orang KUNINGAN - Lagi, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dipecat. Sikap tegas Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda tersebut diambil karena dua abdi negara melanggar disiplin berat. “Betul, dua PNS sepertinya akan kembali kena sanksi berat. Atau diberhentikan secara tidak hormat,” aku Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi BKD Kuningan, Ade Priyatna, kemarin. Sayang, Ade belum mau menyebutkan identitas PNS maupun kantor dinasnya dengan alasan masih dalam proses. Selain dua PNS terancam dipecat, pihaknya tengah memproses hukum dua PNS indisipliner lain. Sehingga, total menjadi empat PNS. “Rata-rata pelanggaran PNS tersebut akibat mangkir kerja. Di antaranya mangkir kerja akibat tersangkut pidana,” kata dia. Kedua PNS tersebut, dari besaran kasusnya terancam hukuman penurunan pangkat selama dua tahun dan non job atau pembebasan dari jabatan. Sebenarnya, pada periode Januari hingga Mei 2015, bupati sudah menjatuhkan sanksi indisipliner kepada total 31 PNS. Selain hukuman berat bagi 13 PNS tadi, juga ada hukuman ringan bagi satu PNS berupa teguran tertulis berisi pernyataan ketidakpuasan kinerja. Ke-13 PNS terhukum berat, selain pemecatan kepada tiga PNS, di antaranya juga ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan. “Kasusnya rata-rata juga mangkir kerja,” terangnya. Sisanya, 17 PNS kemudian diberi hukuman sedang. Di antaranya hukuman penundaan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. “Rata-rata kasus yang disangsi sedang ini, selain mangkir kerja, ada perbuatan kriminal, perselingkuhan dan nikah siri,” sebutnya. Secara keseluruhan, indisipliner PNS tahun ini didominasi kasus mangkir kerja. Atau tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun. Pelakunya juga didominasi PNS fungsional. Sesuai PP Nomor 53, kasus mangkir kerja bisa fatal. Jika sudah memasuki 46 hari kerja tetap mangkir, PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat. Ade meyakini, kasus PNS indisipliner akan terus meningkat. Peningkatan terjadi disebabkan ketegasan dari pimpinan. Pimpinan mengintruksikan kepada tim untuk tidak main-main dengan aturan. “Peningkatan kasus indipliner bukan karena lemahnya pembinaan. Justru dampak dari ketegasan pimpinan,” tegasnya. Dia juga memuji sudah banyak kepala SKPD yang sudah mampu bersikap tegas. Sesuai aturan, jika ada anak staf berbuat indispliner, kepala SKPD atau atasan di bawahnya wajib memberi laporan. Jika atasannya tidak mau melaporkan, maka atasannya tersebut bisa kena sanksi. “Jadi ada rasa takut bagi atasan. Jika tidak memberi laporan, bisa kena sanksi juga,” tandasnya. Pemberian sanksi, dilakukan oleh tim. Prosesnya tidak sembarangan, teliti dan berhati-hati. Apalagi kasus indisipliner berat. Selain harus disesuaikan fakta dan data, pun harus di-croschek ke lapangan. (tat)
Dua PNS Terancam Dipecat
Senin 05-10-2015,20:23 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,15:01 WIB
Ramalan Shio Keberuntungan 30-31 Juli 2026, Akhir Bulan Penuh Hoki untuk 5 Shio Ini
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Kamis 30-07-2026,16:00 WIB
Komisi Informasi Kota Cirebon Putus Sengketa Dana BOS, Pemohon Masuk Daftar Hitam
Kamis 30-07-2026,13:47 WIB
Pedagang Pasar Kanoman Resah Jelang Revitalisasi, Khawatir Dibebani Biaya Pindah ke Pasar Darurat
Kamis 30-07-2026,14:48 WIB
Rekomendasi Mobil Bekas Harga 50 Juta, Ada City Car hingga Sedan dengan Perawatan Murah
Terkini
Jumat 31-07-2026,13:10 WIB
Prediksi Shio Keberuntungan 1 Agustus 2026: Peluang Cuan Besar Menghampiri Pemilik 6 Shio Ini
Jumat 31-07-2026,13:05 WIB
62 ASN Ikuti Seleksi PNS Berprestasi Kabupaten Cirebon 2026, BKPSDM Bidik Pegawai Inovatif dan Berintegritas
Jumat 31-07-2026,13:02 WIB
Ramalan Shio Awal Agustus 2026, 5 Shio Paling Hoki, Peluang Rezeki Datang di Pekan Pertama
Jumat 31-07-2026,12:56 WIB
Harga Mobil Seken Bekas 50 Jutaan Terbaru 2026, Ini 5 Pilihan Mobil Bekas Berkualitas yang Masih Layak
Jumat 31-07-2026,12:48 WIB