Hanya Empat Retribusi Miliki Perda

Sabtu 04-02-2012,12:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dani Dukung Langkah DPPKD Hentikan Pungutan KEJAKSAN – Anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menyebutkan hanya empat retribusi yang sudah memiliki perda. Sesuai UU No 28 tahun 2009. Yakni retribusi IMB, sarana olahraga, pemakaman dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sementara retribusi lainnya belum memiliki perda yang menyesuaikan Undang-Undang tersebut. Seperti diketahui, konsekuensi dari adanya UU No 28 tahun 2009, perda tentang retribusi yang lama harus menyesuaikan. Sudah menjadi konsekuensi jika tidak segera menyesuaikan retribusi terancam tidak ditarik. Namun demikian, menurutnya, posisi raperda retribusi sudah siap disampaikan kepada dewan. Pihaknya juga siap membahas jika materi sudah diterima. Dani menyebutkan, perda lama mengacu pada UU no 18 tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian diubah dengan UU No 34 tahun 2000, tentang perubahan pajak dan retribusi daerah. Kini menurutnya, perda harus kembali menyesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. Menurut Dani, dalam bunyi UU no 28 tahun 2009, retribusi masih berlaku untuk jangka waktu dua tahun sebelum diberlakukannya perda retribusi yang baru. “Jadi isi UU ini ada perintah, pemkot harus membuat Perda baru sesuai dengan UU tersebut setelah toleransi dua tahun,” kata politisi PAN ini, Jumat (3/2). Menurut Dani, mestinya pemkot jangan terlebih dahulu memungut retribusi. Sebelum perda yang baru menyesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009. “Makanya saya mendukung dengan sikap kepala DPPKD. Saya kira pernyataan Asep Dedi yang tidak bisa memungut satu sampai dua bulan sebelum ada perda yang baru, merupakan kesadaran hukum,” katanya. Sementara, Kepala Bagian hukum Pemkot Cirebon, Yuyun SH saat dikonfirmasi Radar, bersikap berbeda dengan sebelumnya. Yuyun enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait rincian jenis retribusi yang vakum dan tidak vakum. Bahkan saat wartawan koran ini baru saja datang di ruangannya, tidak diterima dengan sikap yang terbuka. “Mas, saya tidak mau beromentar lagi soal itu. Saya kan kemarin sudah memberikan data rinci. Silahkan ke yang lainnya saja,” ketusnya. Terpisah, Praktisi hukum IAIN Syekh Nur Jati, Sugianto SH MH meminta eksekutif secepatnya mengajukan raperda retribusi kepada DPRD. Karena, bila sudah disahkan nanti, perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam pemungutan retribusi. “Perda tersebut dibikin potensi retribusi bisa tergali dengan baik. Maka dari itu, pemerintah dalam hal ni eksekutif harus secepatnya mengajukan raperda retribusi,” tuturnya saat dihubungi via sambungan teleponnya. (hsn/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait