KUNINGAN - Tersangkut pidana dengan status tersangka, Kepala Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang, Acep Dermanto akhirnya dipecat. Pemecatan dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 141.1/KPTS.464-BPMD/2015. Surat tersebut memberhentikan sementara Acep Dermanto sebagai kades Kahiyangan. “Surat keputusan bupati tentang pemberhentian sementara Pak Acep sudah ada. Bahkan sudah saya sampaikan resmi ke BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Kahiyangan sore tadi (kemarin sore, red),” aku Camat Pancalang, Tomi Bakri, Kamis (8/10) saat dihubungi Radar. Pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana lain yang mengganggu keamanan negara. Acep sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk 20 warga tidak mampu di desanya. “Dana bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu tengah dalam proses hukum aparat Tipikor Polres Kuningan,” kata Tomi. Untuk jalannya roda pemerintahan desa, sudah ditunjuk juga Plh Kepala Desa Kahiyangan, Dedi Mulyadi yang semula menjabat Plt Sekretaris Desa Kahiyangan. Dari keberadaan Plh kades, maka seluruh dana desa untuk pembangunan infrstruktur dan operasional kinerja yang semula diblokirnya kini bisa kembali digunakan sesuai aturan. “Sewaktu kasus terjadi, kami langsung melakukan pemblokiran administrasi dan keuangan desa untuk menghindari kerugian lebih besar. Sekarang sudah ada kejelasan, bahkan sudah ditunjuk Plh kades, pemblokiran kita buka lagi,” terangnya. Setelah ini, dia berharap pemerintahan Desa Kahiyangan bisa kembali berjalan lancar. Pembangunan bisa terus berlanjut. Tidak boleh stagnan karena masyarakat sangat sekali membutuhkan pelayanan. Terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp231 juta yang dibawa kabur tersangka, Tomi menyebut hal itu sudah menjadi urusan aparat hukum. Meskipun sebenarnya cukup mengganggu kelancaran pemerintahan Desa Kahiyangan. “Ya tentu mengganggu, sangat merugikan masyarakat. Tapi apa mau dikata. Masyarakat juga Insya Allah sudah paham itu,” katanya. Yang terpenting, lanjutnya, kasus ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi pemimpin desa ke depan, juga bagi desa-desa lain. Jangan coba-coba berurusan dengan hukum. (tat)
Bupati Pecat Acep
Jumat 09-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,09:53 WIB
Kasus Curanmor Terungkap, Polsek Kapetakan Lacak Maling Motor Berbekal Sinyal GPS
Minggu 04-10-2026,15:16 WIB
Truk Ransus Nyelonong ke Jalur Lawan di Pantura Cirebon, Hantam Truk Paket hingga Boks Jebol
Minggu 04-10-2026,11:40 WIB
Ledakan Berulang Terdengar dari Gudang Kimia di Cirebon, 10 Mobil Damkar Dikerahkan
Minggu 04-10-2026,10:35 WIB
7 Fakta Menarik Mitchell Baker Pencetak 5 Gol Saat Indonesia Lawan Bangladesh, Bisa Main Piano!
Minggu 04-10-2026,18:30 WIB
Mitsubishi Pajero Sport 2021-2022 Bekas, Diesel Bertenaga, 7 Penumpang, 8AT dan Fitur Keselamatan Aktif
Terkini
Senin 05-10-2026,05:30 WIB
Jangan Terjebak Gengsi! Simak, Ini 5 Cara Memilih HP Sesuai Kebutuhan
Senin 05-10-2026,05:15 WIB
Emas Batangan vs Emas Digital: Cara Penyimpanan, Risiko, dan Tips Memilih Investasi
Senin 05-10-2026,05:00 WIB
Sambut Final FIFA Asean Cup, Timnas Indonesia Penuh Keraguan, Penampilannya Dinilai Belum Meyakinkan
Senin 05-10-2026,04:00 WIB
11 Tersangka Terorisme Ditangkap Densus 88, Jaringannya Tersebar di 6 Provinsi
Senin 05-10-2026,03:00 WIB