Tidak Daftar Ulang, Tunjangan Pensiun Bisa Terganggu MAJALENGKA – Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka tengah menjalani Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) 2015, atau registrasi ulang tentang data kepegawaian secara elektronik. Registrasi ulang tersebut wajib dilakukan semua PNS karena digariskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Pegawai BKD Aja Suteja Sulaksana mengatakan, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Majalengka yang saat ini sudah melakukan registrasi ulang mencapai sekitar 13.600. Proses registrasi terbagi menjadi empat level, yakni level I berupa pemeriksaan berkas di OPD atau SKPD. Kemudian level II pemeriksaan di BKD kabupaten, level III di BKD provinsi, dan level IV ke BKN pusat. “Kalau di Majalengka sudah masuk level II itu ada sekitar 7 ribu PNS dan yang sudah dikirim ke level III baru seribu,” jelasnya Jumat (9/10). Dia menjelaskan, PUPNS atau registrasi ulang data PNS bertujuan mengubah bentuk dan cara pendataan yang harus tercatat secara elektronik. “Registrasi ulang data PNS ini tak hanya di Majalengka saja, melainkan serempak secara nasional,” ungkapnya. PUPNS dinilai sangat penting untuk pendataan pegawai terkini. Pendataan itu diantaranya jenjang pendidikan, riwayat pekerjaan, nomor SK pengangkatan PNS, jabatan dan kepangkatan serta data keluarga. Manfaat lainnya sangat diperlukan untuk proses pemberian tunjangan pensiun. “Jadi bagi PNS yang belum daftar ulang, tidak akan terdata di dinas tempatnya bekerja, BKPP termasuk BKN. Pada saat mengurus pemberian tunjangan pensiun prosesnya akan terganggu. Makanya registasi ulang ini sangat penting. Bagi PNS yang belum, diharapkan segera mendaftar ulang data-data kepegawaian,” tuturnya. Registrasi ulang PNS menurut Aja dinilai sangat mudah dan praktis. Data kepegawaian dan data lainnya yang ditulis di komputer, bisa langsung dikirimkan melalui email di dinas tempatnya bekerja atau level 1. Pengiriman data hasil verifikasi dari level 1 ke level 2 dan 3 juga dikirim melalui email. Seandainya hasil registrasi ulangnya dinilai lengkap dan akurat, akan keluar surat bukti hasil registrasi dari BKN. “Kalau sudah begitu, semua data kepegawaiannya sudah terakses di BKN. Jika di kemudian hari ada penambahan data terbaru, tinggal dilengkapi dan dikirimkan lagi melalui email. Pengisian data termasuk pengiriman melalui email bisa dimana saja. Bisa di rumah atau di kantor. Jadi, registrasi secara elektronik ini lebih praktis. Tidak seperti sebelumnya, berkas data kepegawaian para PNS sampai menumpuk baik di dinas maupun BKPP,” paparnya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Majalengka, H Edy Anas Djunaedi mengatakan program PUPNS merupakan terobosan yang harus disambut positif semua pihak. Manfaat dari registrasi ulang ini diantaranya akan mempermudah bila PNS memasuki masa pensiun. “Kami sangat mengapresiasi program ini dan Majalengka luar biasa menjadi program percontohan di Jawa Barat, untuk melaksanakan program ini dari pemerintah pusat,” tutur politisi PDIP ini. (bae)
Baru 1.000 PNS Masuk Level III
Sabtu 10-10-2015,15:29 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :