Dislakan Tak Taat Aturan

Selasa 13-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Sudah 12 Tahun Berdiri, PPI Gebang Belum Miliki Amdal GEBANG-Keseriusan pemerintah dalam menjalankan aturan dipertanyakan. Di saat pemerintah mewajibkan pihak swasta memiliki dokumen lingkungan, ternyata pemerintah justru lalai dan tidak menjalankannya. Terbukti, Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Gebang yang sudah berdiri sejak 2003 silam hingga kini belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pemerintah baru melakukan studi publik yang merupakan salah satu persyaratan permohonan penyusunan dokumen Amdal di Desa Gebang Ilir, kemarin (12/10 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Dr H Ali Efendi mengaku kecolongan. Ia pun mengaku baru mengetahui PPI Gebang yang berdiri tidak memiliki Amdal. “Saya kan baru satu tahun jabat kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan saya juga baru tahu juga bahwa PPI ini belum punya Amdal. Makanya saya perintahkan buat Amdal,” ujar Ali. Dari Amdal inilah, nantinya akan ada upaya pengembangan potensi PPI Gebang. Apalagi PPI Gebang memiliki potensi yang cukup besar untuk memberikan kontribusi pada PAD. “Kapal dari Palembang ingin melabuh ke sini tapi nggak bisa karena dangkal. Makanya saya semangat ingin mengembangkan PPI. Saya juga sudah ke beberapa anggota DPR RI agar segera dibangun,” lanjut dia. Namun sayang, munculnya peraturan baru membuat pemerintah daerah tidak memiliki wewenang menangani potensi laut. “Saya sudah mengusulkan anggaran ke pusat, tapi nanti tetap yang bangun itu provinsi. Sebelum dibangun itu kita sudah membuat master plan. Dan sekarang membuat Amdal. PPI itu seluas 12 hektare, sayang dong kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya. Dislakan pun sudah mengusulkan Rp60 miliar untuk mengembangkan PPI Gebang. Anggaran tersebut diperuntukan pembangunan breakwater, pengerukan, perbaikan PPI, pasar ikan dan yang lainnya. “Sudah kita ajukan, sekarang semuanya terserah pemerintah pusat dan provinsi,” ujarnya. (den)  

Tags :
Kategori :

Terkait