Pungutan Tetap Jalan

Senin 06-02-2012,02:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Selama Belum Ada Surat Penghentian Resmi KESAMBI – Kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Dishubinkom Kota Cirebon, Agus Gumelar menyatakan, meski belum ada perda baru, pihaknya tetap memungut retribusi. Menurutnya, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum disebutkan dalam UU No 28 tahun 2009. “Memang perda harus menyesuaikan Undang-Undang tersebut. Tapi selama tidak ada perintah berupa surat edaran wali kota atau surat perintah kedinasan untuk menghentikan, kami tetap menarik pungutan retribusi. Karena kalau dalam kedinasan, UPTD kan pelaksana teknis,” katanya kepada Radar, saat dihubungi via telepon, Minggu (5/2). Sampai sekarang tidak ada perintah dari OPD untuk menghentikan penarikan retribusi. Selian itu, pihaknya tetap memungut retribusi karena untuk menyelamatkan PAD. “Jika IMB diundur tidak masalah. Tapi kalau retribusi parkir ditunda, pemasukan PAD tidak ada,” tandasnya. Agus menyebutkan, target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2011, Rp760 juta. Sementara untuk tahun 2012, belum diketahui secara pasti jumlahnya. “Karena kami belum pegang dokumen pelaksana anggarannya, kan raperdanya masih dalam proses pembahasan,” pungkasnya. Sebelumnya, anggota DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menyebutkan hanya empat retribusi yang sudah memiliki perda yang sesuai dengan UU No 28 tahun 2009. Yakni retribusi IMB, sarana olahraga, pemakaman dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sementara retribusi lainnya belum memiliki perda yang menyesuaikan Undang-Undang tersebut. Seperti diketahui, konsekuensi dari adanya UU No 28 tahun 2009, perda tentang retribusi yang lama harus menyesuaikan. Sudah menjadi konsekuensi jika tidak segera menyesuaikan retribusi terancam tidak ditarik. Sementara itu, menurut anggota FPKS, H A Azrul Zuniarto SSi Apt, retribusi yang sudah ada perdanya baik yang lahir sebelum adanya UU Pajak dan Retribusi Daerah dan setelahnya, selama tidak bertentangan dengan UU tersebut masih dapat dipergunakan sebagai dasar pungutan. Namun Azrul juga mengakui bila dalam hal ini terjadi kelalaian untuk merapikan perda pajak dan retribusi. “Tetapi meskipun begitu, bukan berarti hal ini menjadi alasan untuk tidak memungut retribusinya. Toh secara riil tidak ada pelanggaran bila dilaksanakan. Karena retribusi tersebut juga diperbolehkan dalam UU pajak dan retribusi daerah,” tuturnya kepada Radar, Minggu (5/2). Azrul juga mengatakan, perda pajak dan retribusi daerah itu tidak ada muatan lokalnya ,hanya turunan dan penegasan dari aturan di atasnya. “Dan riilnya banyak yang hanya mengumpulkan perda-perda retribusi yang masih tersebar,” tutur pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon ini. Dalam hal ini, lanjut dia, Komisi B dengan Pemkot harus segera konsultasi kepada kemendagri sehingga ada penguatan terhadap pungutan retribusi. Azrul juga berharap, wali kota segera menyampaikan raperda retribusi daerah. “Kita semua juga sudah mengetahui bahwa raperda retribusi daerah telah masuk dalam daftar prolegda (program legislasi daerah) 2012,” tukasnya. Terpisah, akademisi Unswagati sekaligus pengamat kebijakan publik, Drs Moh Taufik Hidayat MSi, mengatakan kebijakan publik dalam hal ini pemungutan retribusi hanya dapat diimplementasikan bila ada dasar hukumnya. “Dan perda itu adalah dasar hukumnya,” tuturnya. Dia menilai, untuk masalah ini pemerintah kota kecolongan. Seharusnya pemerintah cepat menyiapkan perda baru karena hal itu sangat penting. “Saya tidak mengerti kenapa pemkot tidak cepat-cepat menyiapkan perda yang baru, padahal itu sangat penting. Semoga pemkot bisa bekerja lebih cepat,” tukasnya. (hsn/kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait