KHL 2015 Naik 9,8 Persen

Kamis 15-10-2015,15:34 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Penetapan UMK 2016 Akhir Oktober MAJALENGKA – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) akhirnya menetapkan besaran angka kebutuhan hidup layak tahun 2015. Nilai KHL berdasarkan hasil dua kali survei di empat pasar tradisional itu tidak sampai Rp1,4 juta per bulan. Berdasarkan hasil survei 60 komponen barang dan jasa yang masuk dalam perhitungan KHL, diketahui jika angka KHL Majalengka berada di kisaran rata-rata Rp1.363.743 per bulan. Angka KHL itu menjadi salah satu patokan untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 mendatang. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja DPK Majalengka, yang digelar di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Selasa (13/10) yang dihadiri unsur Depekab serta sejumlah petugas survei dari kalangan serikat buruh dan perwakilan pengusaha. Angka KHL tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2014 lalu hanya naik 9,8 persen. Dimana pada tahun 2014 angka KHL yang digunakan untuk pertimbangan penentuan UMK nilainya di angka Rp1.244.838 per bulan. Kepala Dinsosnakertrans yang juga ketua DPK Majalengka Drs H Yayan Sumantri MSi MSi menuturkan, dari hasil survei tahap I di empat pasar tradisional didapatkan angka sementara KHL di angka Rp1.362.123 per bulan. Survei tahap I dilakukan pada pertengahan bulan september lalu. Sedangkan pada survei KHL tahap II yang juga dilakukan di empat pasar tradisional awal Oktober lalu, tim survei DPK Majalengka mendapatkan angka KHL sementara Rp1.365.362 per bulan. “Angka KHL yang ini merupakan penjumlahan dan dirata-ratakan dari penjumlahan angka sementara hasil survei pertama dan kedua lalu dibagi dua. Sehingga, didapatlah angka KHL sebesar Rp1.363.743 per bulan. Angka KHL ini merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan besaran UMK 2016,” tutur Yayan, dibenarkan Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dra Hj Nunung Nurlaela MSi. Menurutnya, metode perhitungan angka KHL dan mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 13 Tahun 2012, tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL. Meskipun nilai kenaikannya hanya berkisar Rp100 ribu, namun pihaknya mengklaim jika kenaikan angka KHL ini sudah cukup lumayan. Sebab persentase kenaikannya lebih besar dari persentase tingkat inflasi berjalan di Kabupaten Majalengka. Dimana menurut BPS (Badan Pusat Statistik) angka inflasi Majalengka bulan september 2015 mencapai 6,85 persen. Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos menuturkan, lokasi survei KHL berdasarkan keterwakilan wilayah. Misalnya pasar Kadipaten mewakili wilayah barat, pasar Rajagaluh mewakili wilayah timur, pasar Jatiwangi mewakili wilayah utara, dan Pasar Maja mewakili wilayah selatan. Setelah KHL ditetapkan, DPK bakal menentukan UMK 2016 melalui rapat pleno yang rencananya dilakukan akhir Oktober. Di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, Kadin, BPS, dan akademisi yang jumlahnya ada 9 pemilik suara. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait