210 Calon Kades Bebas Narkoba

Jumat 16-10-2015,17:56 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN - Agar desa bersih bahaya narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan, memulai bersih-bersih narkoba dari calon kepala desa (kades). Kamis (15/10), di Gedung Sekretariat Korpri, sedikitnya 210 calon kades dikumpulkan untuk diperiksa urine. Ke-210 calon kades tersebut berasal dari 83 desa dalam lingkup 28 kecamatan. Mereka akan bersaing pada 5 November 2015. Proses pemeriksaan sendiri berjalan tertib. Satu per satu, calon kades mendapat giliran tes urine dengan pengawalan ketat petugas BNN di depan toilet. Alhasil, tidak satu pun calon kades positif narkoba. “Hasil tes penggunaan zat narkotika dan psikotropika melalui sampel urine, seluruh calon kades kami nyatakan negatif. Artinya semua bebas narkoba,” tandas Ketua Panitia Tes Urine, Asep Syarifudin SStp MSi kepada Radar. Selesai tes urine ini, seluruh calon kades akan diberikan surat keterangan hasil pemeriksaan tes urine dari BNN Kuningan. Kepala BNN Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen SStp MSi menegaskan, tes urine calon kades mengacu pada Pasal 10 ayat 1 huruf k Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Di mana, ketika calon kades mengajukan surat permohonan menjadi calon kades, harus dilampiri syarat-syarat. “Salah satu syaratnya, surat keterangan tidak pernah terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkoba, serta obat terlarang lain yang diatur dalam peraturan BNN,” jelas Guruh. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba, calon kades diwajibkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk dilakukan tes urine melalui BNN Kuningan. Menurut dia, tes urine calon kades merupakan langkah bagus untuk mewujudkan aparat pemerintahan desa yang sehat tanpa penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dalam tes urine pihaknya juga memberikan sosialisasi dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 hingga 2015. “Salah satu permasalahan darurat masyarakat adalah bahaya narkoba. Kejahatan ini bisa terjadi pada siapa saja. Baik masyarakat di kota, maupun di desa. Hampir tidak ada satu RT pun di Kabupaten Kuningan yang terbebas dari kejahatan ini,” tandasnya. Maka, peran seorang kades sangat strategis dalam melakukan aksi mewujudkan masyarakat sehat tanpa narkoba di lingkungannya. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan positif bersama warga desa. Guruh pun bangga dengan hasil negatif seluruh kades dari tes narkoba ini. Dia berharap, para calon kades ke depan menjadi sumber daya potensial bagi percepatan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan. (tat)  

Tags :
Kategori :

Terkait