Kebut Perbaikan RPJMDes dan RKPDes

Jumat 16-10-2015,18:09 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Pemcam Leuwimunding Bimbing 10 Desa agar Dana Desa Cair LEUWIMUNDING – Sejumlah desa di Kabupaten Majalengka mulai sibuk menyusun kelengkapan dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) yang diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Seperti terpantau di aula Kecamatan Leuwimunding, Kamis (15/10), sepuluh desa mendapat bimbingan tentang penyusunan serta kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Camat Leuwimunding, Ade Saefudin SSos menyebutkan ada sepuluh desa di wilayahnya yang belum benar menyusun dokumen RKPDes maupun RPJMDes. Sehingga pihaknya berupaya memberikan pengarahan agar secepatnya rampung dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. “Dokumen perencanaan itu sebagian belum benar. Diantaranya ada yang tidak sesuai dan tidak nyambung antara RPJMDes dan RKPDes. Padahal tahapan rampungnya dokumen-dokumen tersebut sebagai acuan dan untuk menentukan cairnya dana desa,” paparnya, usai melakukan pengarahan dan bimbingan kepada kepala desa dan perangkat desa lain. Desa yang sudah rampung dan bisa mencairkan dana desa tersebut yakni Desa Rajawangi, Parakan, Nanggerang, dan desa Leuwikujang. “Sekarang di-deadline dan mungkin lembur sampai malam (tadi malam, red) dan bila perlu besok (hari ini, red) sudah bisa selesai. Ini untuk menentukan cairnya dana desa,” tukasnya. Pihaknya percaya desa di Kecamatan Leuwimunding sudah menyiapkan tetapi tetap harus disempurnakan. Salah satunya RPJMDes. Camat yakin semua itu bisa terkaver paling tidak 80 persen dari kebutuhan desa dapat tercatat dan disempurnakan. Rencana-rencana yang dituangkan melalui penyusunan dokumen tersebut harus sinkron dengan program yang ada di Pemkab Majalengka serta nasional. Sebab dalam proses perencanaan dinilai tidak mudah. Misalnya, beberapa pembangunan seperti saluran irigasi yang akan dibangun serta rencana-rencana lain. Terkait RPJMDes, pemcam memberikan pengarahan kepada seluruh desa agar aktivitas di desa harus masuk dalam dokumen perencanaan. Perencanaan juga harus nyambung dengan Rencana Detail Tata Tuang (RDTL) Kecamatan Leuwimunding. “Artinya ada beberapa yang harus terintergrasi dengan program Pemkab dan pusat plus bersinergi dengan tata ruang. Sementara APBDes menghimpun seluruh dana yang masuk ke desa. Pertama dari retribusi desa dan penghasilan desa. Ada regulasi yang menjadi objek pendapatan setiap desa itu sendiri,” imbuhnya. Kepala Desa Karang Asem, Arif Gunawan ST mengaku pihaknya sudah siap menghadapi peraturan baru dengan penyusunan dokumen yang sebagian sudah hampir rampung. Namun masih terdapat sejumlah kekurangan yang akan disempurnakan. Pasalnya, penyusunan dokumen-dokumen tersebut menggunakan komputer. “Semua dokumen desa kami telah disusun dalam format komputerisasi. Hal ini agar lebih mudah melakukan penyusunan dan merubah poin-poin yang masih harus direvisi. Menggunakan komputerisasi juga lebih mudah dalam menghitung anggaran yang masuk serta keluar,” imbuhnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait