Anggota Dewan Keluhkan Pelayanan Program BPJS

Jumat 16-10-2015,18:16 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA - Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada para pasien peserta program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali dikeluhkan. Kali ini datang dari para wakil rakyat yang menjadi peserta program BPJS Kesehatan. Seperti diketahui, mulai tahun 2015 para wakil rakyat di parlemen tidak lagi mendapat fasilitas kesehatan dari asuransi swasta. Saat ini jaminan kesehatan 50 orang anggota dewan dan para tanggunggannya (anak dan istri/suami) dicover BPJS Kesehatan. Hal ini mengacu pada aturan, jika seluruh penyelenggara negara wajib diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan sebagai penjamin risiko kesehatannya. Saat ini fasilitas jaminan kesehatan para wakil rakyat tersebut sudah sejajar dengan rakyatnya, hanya beda kelasnya saja sesuai besaran premi yang dibayarkan setiap bulan. Akan tetapi saat ini muncul berbagai keluhan dari para wakil rakyat khususnya ketika hendak mendapat perawatan. Berbagai keluhan tersebut terlontar pada saat ekspose dari pihak BPJS di hadapan para anggota DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Majalengka, Kamis (15/10). Salah satunya disampaikan Ketua Fraksi Demokrat H Fuad Abdul Azid. Menurutnya, sejak fasilitas jaminan kesehatan anggota dewan dicover BPJS kesehatan, dirinya tidak pernah memanfaatkan fasilitas tersebut karena trauma mendengar nada sumbang yang dikeluhkan koleganya. Sehingga dirinya yang merasa mampu untuk membayar premi jasa asuransi kesehatan swasta dari kantong pribadi, memilih untuk menggunakan fasilitas layanan jaminan kesehatan dari asuransi swasta tersebut ketika hendak berobat atau mendapatkan layanan kesehatan lainnya dari klinik atau rumah sakit. “Saya sudah ngeri duluan, masa setiap kali denger dari rekan-rekan dewan lain kalau kita mau berobat pake BPJS kesehatan kendalanya macem-macem. Ada yang dibilang kamarnya penuh, tidak bisa di dokter spesialis atau lain-lain. Pokoknya daripada ngambil resiko, lebih baik saya pake asuransi swasta saja, bayar sendir juga saya sanggup,” ujar Fuad. Anggota DPRD lainnya, H Deden Deni Rustandi mengaku beberapa waktu lalu dirinya berobat ke salah satu rumah sakit di Cirebon menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Saat itu dia ditolak karena diminta menunjukkan surat rujukan dari fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, yakni salah satu dokter yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka. Daripada bolak-balik yang buang waktu dan energi, dirinya terpaksa berobat dengan mengeluarkan biaya sendiri karena butuh penanganan segera dari rumah sakit tersebut. “Masa orang sakit dan butuh penanganan segera harus bolak balik dulu buat ngurus-ngurus,” keluhnya. Ketua fraksi PDIP H Dadang A Satari menambahkan, kepada anggota dewan saja pelayanan BPJS Kesehatan kurang memuaskan apalagi jika masyarakat biasa yang hendak mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. “Kalau melayani anggota dewan saja responnya sudah kurang memuaskan, bisa dibayangkan apalagi kalau masyarakat biasa yang minta dilayaninya. Jadi semua berbicara di sini bukan menyampaikan keluhan kita saja, tapi berpesan juga kepada pihak BPJS atau rumah sakit untuk melayani sebaik-baiknya seluruh masyarakat Majalengka yang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya. Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan menyatakan jika pihaknya sudah menerapkan pelayanan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Misalnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit, pasien mesti mengantongi surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di dokter keluarga atau Puskesmas. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait