Soal Dana Pilkada Senilai Rp58 Miliar KUNINGAN – Dalam nota jawaban terhadap pandangan umum (PU) fraksi, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda MAP cenderung membela KPU terkait ajuan dana Pilkada sebesar Rp58 miliar. Saat membacakan jawaban bupati (jabup) tersebut, Utje tidak menyinggung adanya upaya pengurangan alokasi anggaran. Justru mengulas kembali dasar pertimbangan KPU dalam pengajuan dana tersebut. “Ada beberapa dasar pertimbangan KPU mengajukan biaya sebesar dimaksud sehingga biaya pemilukada mengalami kenaikan. Yaitu, masa kerja penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa (PPS) pada Pilkada 2013 hanya enam bulan. Sedangkan pada Pilkada 2018 adalah sembilan bulan,” terang Utje dalam rapat paripurna DPRD, kemarin (19/10). Selain itu, jumlah personil sekretariat PPK pada Pilkada sebelumnya hanya empat orang. Sedangkan nanti terdapat penambahan satu orang, menjadi 5 orang. Adanya penambahan tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai. “Bukan hanya personil sekretariat PPK, jumlah anggota KPPS yang bertugas di TPS pun bertambah dua orang, dari tujuh menjadi sembilan orang. Ini pun menyebabkan penambahan beban anggaran,” sebutnya. Utje melanjutkan, anggaran untuk pengadaan alat peraga dan iklan kampanye pasangan calon, sebelumnya bersumber dari dana kampanye masing-masing pasangan calon. Sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, pada Pilkada 2018 nanti, anggaran tersebut harus bersumber dari APBD. “Ini meliputi, alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, videotron, paling banyak lima buah di tingkat kabupaten bagi setiap pasangan calon. Kemudian umbul-umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan yang diperuntukkan bagi setiap pasangan calon. Begitu juga spanduk paling banyak dua buah untuk setiap desa/kelurahan bagi setiap pasangan calon,” paparnya. Volume pencetakan bahan kampanye seperti brosur, liflet, famplet dan poster untuk setiap pasangan calon, sambung Utje, dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK) di Kuningan. Satu lagi terkait iklan kampanye untuk setiap pasangan calon di media massa cetak dan media massa elektronik, ditayangkan selama 14 hari masa kampanye. “Selain pertimbangan-pertimbangan di atas, KPU Kuningan juga mendasarkan pada perhitungan inflasi harga sampai tahun 2018, perhitungan laju pertumbuhan penduduk sampai tahun 2018, dan perhitungan laju pertumbuhan kepala keluarga (KK) sampai tahun 2018,” terangnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur dana Pilkada, merupakan salah satu dari enam Raperda yang diajukan eksekutif ke lembaga legislatif. Setelah sebelumnya disampaikan pandangan umum tiaf fraksi, kemarin (19/10) bupati memberikan jawaban. Usai paripurna, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rana Suparman SSos tersebut langsung menentukan personil pansus (panitia khusus). (ded)
Bupati Bela KPU
Selasa 20-10-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :