Tiga ABG Nyaris Jadi PSK di Bali

Rabu 21-10-2015,15:31 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku INDRAMAYU– Hati-hati bagi orang tua yang memiliki anak gadis. Praktik perdagangan orang (human trafiking) dengan sasaran korban gadis ABG, terus berlangsung. Yang terbaru, tiga ABG asal Indramayu dan Cirebon nyaris saja dikirim ke Sanur, Bali dan diduga akan dijadikan PSK. Beruntung aksi pelaku terendus polisi sehingga berhasil digagalkan. Tiga gadis yang nyaris menjadi korban masing-masing berinisial DA (17) asal Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, And (20) asal Desa Cipedang Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, dan SNA (16) asal Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon. Saat tertangkap, pelaku bersama korban sudah dalam perjalanan menuju Pulau Bali. Polisi yang sudah mengendus rencana pengiriman ABG ke Bali, langsung membuntuti mobil pelaku dan mencegat mereka di Jalan Raya Jatimulya, Desa/Kecamatan Terisi, Senin dini hari. Tersangka berinisial Yud (35), warga Jln Sekute, Gang Bambu, Sanur, Denpasar, Bali, saat ini diamankan di Mapolres Indramayu. Selain itu, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk membawa ketiga gadis itu, yaitu Suzuki Splash warna abu metalik nopol DK-716-BL, bersama sejumlah uang dan handphone yang digunakan untuk komunikasi antara Yud dengan si pemesan tiga gadis ABG itu. Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko SIK MSi menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman tiga gadis ABG itu, setelah menerima laporan dari warga masyarakat. Begitu mendapatkan laporan, unit Reskrim Polres langsung bergerak ke lokasi di Jatimulya. “Beruntung petugas kami berhasil mengejar mobil pelaku yang membawa korban, dan saat itu juga langsung dihentikan di jalan raya Jatimulya Kecamatan Terisi,” tandas kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DA, And dan SNA rencananya mau dibawa ke Sanur, Denpasar, Bali. Ketiganya akan dipekerjakan di Kafe Sanur milik orang yang berinisialn RGPH di Pantai Sanur. Tersangka Yud melanggar pasal 2 dan 10 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Seetelah memeriksa Yud, Polres Indramayu juga akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa RGPH yang disebut-sebut sebagai pemilik kafe yang akan memperkerjakan tiga gadis ABG itu. “Untuk memeriksa RGPH, kita akan berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujar kapolres. Kapolres menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban akan dipekerjakan di salah satu kafe di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, dengan pendapatan yang cukup menggiurkan. Pelaku bahkan sudah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang tunai masing-masing Rp200 ribu. Kapolres berharap kepada orangtua yang memiliki anak gadis, agar berhati-hati ketika ada orang yang menawari kerja dengan gaji tinggi. Apalagi dengan iming-iming uang terlebih dahulu. “Salah satu ciri-ciri praktek trafiking, pelaku biasanya memberikan iming-iming uang kepada korban atau orangtua korban. Kalau ada yang demikian patut waspada dan hati-hati, serta segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat,” tandas kapolres. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait