Dewie Dapat Fee 7 Persen

Jumat 23-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Janjikan Proyek Listrik Senilai Rp50 Miliar JAKARTA- Kasus suap terkait dengan ijon proyek listrik yang melibatkan Dewie Yasin Limpo mulai tersibak. Legislator di parlemen dari Fraksi Partai Hanura itu menyanggupi Kabupaten Deiyai, Papua, mendapatkan kucuran anggaran Rp50 miliar dari proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). Dari proyeksi anggaran Rp50 miliar di Kementerian ESDM itu, Dewie meminta jatah 10 persen. Namun permintaan itu ditawar Setyadi Jusuf menjadi 7 persen. Dewi pun sepakat dengan tawaran fee 7 persen. “Setyadi bilang katanya yang 3 persen akan diberikan untuk pihak-pihak lain,” ujar sumber di internal KPK. Namun untuk siapa 3 persen itu, Setyadi masih bungkam. Dari 7 persen jatah untuk Dewie, Setyadi baru memberi­kan 50 persennya, yakni sebesar Rp1,7 miliar. Uang itulah yang turut disita saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “50 persen sisanya dijanjikan setelah anggaran gol,” ucap sumber tersebut. Besaran kesepakatan 7 persen itu didapat setelah Setyadi, Dewi, Bambang Wahyu Hadi (staf khusus Dewi), Rinelda Bandaso (ajudan Dewie) dan pihak Pemkab Deiyai beberapa kali melakukan pertemuan. Fakta itu berbeda dengan pernyataan Dewi yang pada Kamis dini hari (22/10) menyatakan bahwa dirinya tak tahu menahu dengan uang suap tersebut. “Saya tidak menerima uang tersebut. Melihat dan mendengarnya saja tidak,’’ ucap Dewie sesenggukan saat akan digelandang ke mobil tahanan. Dari rangkaian itu, KPK kini menelusuri asal usul uang suap dan kemana saja fulus dari Setyadi akan digelontorkan. Tidak menutup kemungkinan uang suap itu juga ditalangi sementara oleh jajaran pejabat di Pemkab Deiyai. Sebab Pemkab Deiyai sangat berhasrat mendapatkan anggaran untuk proyek pembangunan PLTMH. Pemkab Deiyai melalui Kepala Dinas ESDM Irenius Adii yang mengenalkan Setyadi ke Dewie. Nah dari sisi penerima, KPK menduga tak hanya Dewie yang menikmati suap. Apalagi ada pernyataan dari Setyadi dia perlu memberikan uang ke pihak-pihak lain juga agar proyek PLTMH mulus didapat perusahaannya, PT Abdi Bumi Cendrawasih. Perusahaan itu selama ini dikenal kerap mendapatkan proyek-proyek pemerintah di Papua. Pelaksana tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan semua kemungkinan masih ditelusuri. “Semua kemungkinan masih terbuka, sepanjang ditemukan dua alat bukti,’’ ujarnya. Dalam perkembangannya, kemarin KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penyidik hanya mendatangkan Dewie dan Rinelda Bandaso untuk pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memindahkan penahanan Dewie ke Rutan Pondok Bambu. Sebelumnya, Dewie ditahan di Rutan KPK. Sebelum dijebloskan ke tahanan, Dewie sempat merasa fisiknya drop. Dia sempat menjalani perawatan cukup lama di poliklinik KPK dan baru dibawa ke tahanan pukul 2.30. Sebagaimana diketahui, Dewie tertangkap OTT KPK pada Selasa sore (20/10). Adik Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu kedaptan menerima uang SGD 177.700 atau senilai Rp1,7 miliar. Suap diberikan agar Dewi meloloskan anggaran proyek PLTMH di Kementerian ESDM untuk Kabupaten Deiyai. Dewie sendiri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Bambang dan Rinelda. Sementara Setyadi dan Irenius ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam OTT, KPK juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram beserta alat hisapnya. Narkoba itu ditemukan dari tangan Harry Jusuf, yang tak lain adik dari Setyadi. Harry memang ikut tertangkap dalam operasi KPK, namun dia tak memiliki peran dalam penyuapan. Harry pun kini diserahkan ke Ditreskoba Polda Metro Jaya. Kabidhumas Polda Metro Kombespol M. Iqbal mengatakan dari hasil pemeriksaan Harry positif menggunakan narkoba. ‘’Kita masih dalami barang itu didapat dari mana dan digunakan bersama siapa saja,’’ ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya itu. (gun/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait