Antara Menipu, Pelihara Wanita dan Ayam Jantan

Jumat 23-10-2015,16:40 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

WNA Ilegal yang Merambah Cirebon Ada cerita baru dari penangkapan 41 warga negara asing (WNA) yang menjadikan Kota Cirebon sebagai salah satu “markas” menjalankan bisnis penipuan online. Di antara mereka, ada banyak wanita. Tugas mereka melayani yang pria. TERUNGKAPNYA kasus ini membuat sejumlah pihak mulai meningkatkan pengawasan. Selain Imigrasi, Polres Cirebon juga ikut melakukan pengawasan. Pengawasan dengan mengecek setiap rumah yang disewa oleh para WNA. Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan pengawasan itu sebagai langkah pencegahan. “Dan sejauh ini belum ada indikasi WNA ilegal di Kabupaten Cirebon. Meski demikian, kami tetap terus melakukan pengawasan dan pengamatan. Jika ada, tentunya kami tindaklanjuti dan menyerahkannya ke pihak imigrasi. Tapi, kalau WNA itu terlibat kriminal pastinya diproses sesuai hukum berlaku,” ungkap Sugeng yang pernah menjadi Kasubdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Sugeng mengatakan, WNA yang terlibat kasus kejahatan biasanya punya cara lain untuk masuk ke Indonesia. Mereka, kata Sugeng, masuk ke Indonesia melalui jalur laut atau pelabuhan. Itu dilakukan untuk menghindari petugas Imigrasi atau kepolisian. “Mereka jaringan kejahatan penipuan online. Dan korban penipuan itu pun para pejabat dan tokoh besar di negara mereka,” jelasnya. Masih kata Sugeng, para WNA ilegal ini selalu berpindah-pindah tempat dan menyewa atau mengontrak rumah sebagai tempat tinggal dan melakukan aksi kejahatannya. “Dan dalam kelompok mereka pasti ada perempuannya. Nah, perempuan inilah sengaja disediakan untuk memuaskan nafsu mereka selama tinggal di Indonesia. Selama tinggal pun mereka tidak mau keluar rumah dan enggan bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya,” tuturnya. Sugeng pun berharap masyarakat peka terhadap WNA di lingkungan tempat tinggalnya. “Pentingnya peran masyarakat setempat. Ketua RT, RW, hingga lurah dan camat harus buat aturan tamu wajib lapor. Masyarakat harus dipaksa lapor kalau lihat ada orang asing. Misalnya tinggal di lingkungan itu 24 jam. Kalau curiga, ya harusnya lapor. Kadang-kadan penduduk sewa rumah saja tidak mau lapor,\" ujarnya. Sementara itu, kemarin koran ini kembali mendatangi rumah di Jl Wahidin, Kota Cirebon, yang merupakan salah satu lokasi penggerebekan. Di sana, ditemui fakta jika para WNA ini jarang keluar rumah. Mereka cukup punya aktivitas di halaman rumah, yakni memelihara ayam jantan. Sutija, salah satu tukang becak yang biasa mangkal di depan rumah Jl Wahidin bernomor 25 itu mengaku mengetahui sejumlah warga asing yang tinggal di rumah itu. Mereka, kata Sutija, hanya beraktivitas di halaman rumah. Yang dia lihat adalah memberikan makan ayam. “Di halaman rumah ada banyak kandang ayam, kurang lebih ada lima ekor. Kalau sore dan pagi mereka rutin keluar ngasi makan ayam,” ujarnya. Namun ia tidak mengetahui persis apa dan bagaimana caranya puluhan WNA tersebut bisa tinggal dan menetap di rumah tersebut. “Rumahnya dari luar memang kelihatan sepi. Jarang ada yang keluar rumah saat siang. Ya itu, paling-paling kalau keluar cuma ngasi makan ayam jantan,” imbuhnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasubag Humas AKP H Yana Mulyana SH saat dihubungi Radar mengimbau masyarakat Kota Cirebon agar lebih peduli dengan lingkungan masing-masing. Jika ada aktivitas mencurigakan, dia berharap warga melapor ke pihak kepolisian. Hal tersebut sebagai upaya deteksi dini untuk menghindari adanya tindak kejahatan dan kriminalitas, baik itu melibatkan warga lokal maupun warga negara asing. “Kita minta warga jangan cuek. Bantu polisi dalam menjaga kamtibmas. Kalau ada yang janggal, laporkan. Ini juga untuk keamanan dan kenyamanan warga,” paparnya. Seperti diberitakan, operasi penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di Cirebon juga ternyata berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan di Surabaya, Batam, dan Bali. Dari berbagai daerah itu, setelah digabung, jumlah mereka sebanyak 119 WNA. Kasubdit Cyber Bareskrim Polri Kombes Rahmat Wibowo‎ mengatakan penangkapan terhadap ratusan WNA ini dilakukan sejak Senin (19/10) hingga Selasa (20/10). “‎Total yang diamankan ada 119 WNA. Mereka dari Tiongkok dan Taiwan. Penangkapan dilakukan di Cirebon, Surabaya, Bali, dan Batam,\" kata Rahmat di Mabes Polri, Rabu (21/10). Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan, lokasi penangkapan pertama di Jl Pemuda Nomor 28 (Puri Sejahtera). Ada 18 WNA diamankan yang terdiri dari 3 wanita dan 15 laki-laki. Selanjutnya 23 WNA dibekuk di Jl Wahidin Nomor 25 Cirebon. Mereka terdiri dari 11 pria dan 4 wanita WN Tiongkok, serta 3 wanita dan 5 pria WN Taiwan. Lokasi lain tempat penggerebekan WNA adalah Hotel Ciputra Word di Jl Opek Nomor 39 Surabaya. Ada 24 pria dan 8 wanita diamankan. Sedangkan di Jl Srikrisna Nomor 99 Kuta, Kabupaten Badung, Bali, polisi mengamankan 23 orang terdiri dari 16 WN Tiongkok dan 7 WN Taiwan. Operasi terakhir dilakukan di Jl Dewi Sri IV/3 Kuta, Badung, Bali, tempat 23 WNA diamankan. \"Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department-Ministry of Public Security Tiongkok, atas dugaan tindak pidana telecommunication fraud,\" tegas Rahmat. Selanjutnya para tersangka akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah itu mereka akan dideportasi ke negara asal guna proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap 119 WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai Rp174.300.000, beberapa uang mata uang asing, alat perekam, flashdisk, hard disk dan mobil. (rdh/dri/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait