BANDUNG- Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (22/10). Tak hanya tuntutan kurungan penjara, juga denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Wabup yang akrab Gotas itu dianggap bersalah dalam tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Tuntutan dibacakan jaksa SB Hartono SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristwan Damanik SH. Hartono mengatakan, Gotas melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1. Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (dkw/glm)
Gotas Dituntut 9 Tahun
Jumat 23-10-2015,17:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,20:35 WIB
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, FAM Minta Maaf, Diungkit Kembali Suporter Indonesia
Jumat 02-10-2026,13:59 WIB
Malaysia Gagal Ke Final, FAM Tuntut Klarifikasi FIFA Soal Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia vs Bangladesh
Jumat 02-10-2026,14:08 WIB
Prank Paling Dramatis di Grup A, Malaysia Menang Telak tetapi Indonesia Melaju ke Final FIFA Asean Cup 2026
Jumat 02-10-2026,14:00 WIB
Ekonomi Majalengka Tumbuh 6,86 Persen, Akademisi Soroti Kualitas SDM dan Kesejahteraan
Jumat 02-10-2026,15:00 WIB
Kenapa Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit? Ini Penjelasannya!
Terkini
Sabtu 03-10-2026,13:02 WIB
Peringati Harhubnas, Organda Cirebon Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis untuk Angkot
Sabtu 03-10-2026,12:50 WIB
Karang Taruna Bersiap Ganti Nahkoda, TKKT VI Digelar 10 Oktober
Sabtu 03-10-2026,12:33 WIB
Kisah Arnengsih, Mantan Spri Suyudi di Majalengka: Dari Trabas hingga Jadi Kapolri
Sabtu 03-10-2026,12:16 WIB
Suporter Singapura Marah, Sebut Timnya ‘Memalukan’ dan ‘Kotor’, Setelah Dibantai Malaysia Setengah Lusin
Sabtu 03-10-2026,12:07 WIB