Penggerebegan dua rumah kontrakan dijalan Pemuda dan jalan Wahidin, Kota Cirebon yang dihuni 41 warga negara asing oleh Mabes Polri, diduga kuat terlibat cyber crime atau penipuan berbasis teknologi informasi . Mereka telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke negara asal guna proses hukum lebih lanjut. firman hidayatullah / cirebon
41 WNA Ilegal Dideportasi Ke Negara Asal
Jumat 23-10-2015,22:23 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :