Posisi Sekda Jangan Kosong

Senin 26-10-2015,18:16 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Ade Rahmat Ali Ajukan Mutasi ke Pemprov MAJALENGKA - Pergantian kursi sekretaris daerah di tubuh Pemkab Majalengka, mesti segera diproses untuk ditetapkan sekdka definitif pengganti Ade Rahmat Ali. Pasalnya, posisi sekda yang sentral tidak boleh kosong karena berpengaruh pada berbagai kebijakan yang diambil pemkab termasuk yang berhubungan dengan institusi DPRD. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana kepada wartawan kemarin (25/10). “Jangan menggantung, harus segera dilaksanakan proses untuk menunjuk penggantinya. Ini berpengaruh besar dalam kebijakan pemkab mengingat posisi sekda cukup sentral dalam pemerintahan,” ujarnya. Menurut Tarsono, pergantian posisi sekda disebabkan Ade Rahmat Ali yang mengajukan pindah atau mutasi ke pemerintah provinsi. Belum jelas apakah permohonan mutasi pemprov itu sudah diproses atau belum. Namun sebelum permintaan mutasi tersebut disetujui oleh pemprov, pemkab mesti menyiapkan calon plt dari sekarang, sambil menunggu proses seleksi calon sekda definitif berjalan. “Kalau yang saya dengar, sekda duluan yang sudah mengajukan kepindahan ke provinsi. Terlepas dari pengajuan itu sudah disetujui atau belum, harus segera disiapkan plt untuk menangani tugas-tugas sementara, sambil menunggu Sekda definitif dari hasil seleksi terbuka,” cetusnya. Mengenai siapa sosok yang dianggap pantas menggantikan Ade Rahmat Ali, dia menyerahkan pada bupati sebagai kepala daerah. Tarsono juga mengapresiasi seleksi terbuka untuk menjaring calon sekda. Akademisi pasca sarjana Universitas Majalengka Dr H Diding Bajuri MSi menilai, kebijakan lelang jabatan pertama kali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu kemudian dijadikan model beberapa pemerintah daerah, salah satunya Majalengka. Menurutnya, pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan Pemkab Majalengka yang sesuai syarat yang dibutuhkan diberi kesempatan melamar sebagai nominator calon sekda. Acuan lelang jabatan sendiri cukup jelas, yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah. “Fenomena saat ini terkait dengan kebijakan promosi, mutasi, dan rotasi dipandang masih belum efektif berdasarkan PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela). Masih terjadi seorang pegawai bisa mulus jenjang karirnya bukan karena kompetensi, melainkan pertimbangan ideologis politis dan ekonomis politis,” ujarnya. Meski baru diawali pada jabatan sekda, Diding menilai hal itu merupakan langkah positif dan solutif serta inovatif bagi perwujudan good local governance di Pemkab Majalengka. Dalam lelang jabatan terdapat ujian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), sehingga untuk memenangkan lelang dibutuhkan kualitas dan kompetensi yang memadai. “Semangatnya dulu yang harus kita tangkap secara positif. Implementasinya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya hukum dan politik. Waktu bisa saja merepresentasikan berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik,” imbuhnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait