BG Dipilih Rakyat, Bukan oleh Ketua Partai

Jumat 30-10-2015,15:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tak Bisa Asal Copot, Aksi Walk Out Tak Memenuhi Unsur KEJAKSAN– Dasar Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD, Budi Gunawan dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan UU 17/2014, apa yang dilakukan BW tidak masuk dalam kategori pelanggaran. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, berdasarkan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 388 ayat 3, anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan pendapat yang dikemukakannya baik didalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD. “Jadi selama anggota DPRD melaksanakan tugasnya dalam forum rapat sebagai anggota legislatif tidak bisa di PAW,” jelas Emirzal, kepada Radar, Kamis (30/10). Kemudian, lanjut Emirzal, di dalam ayat 2 pasal 388, anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat. Jadi, ketika ada salah satu anggota DPRD yang hendak di PAW karena aksi walkout ketika rapat paripurna, secara otomatis terjawab sudah. Tapi, proses PAW juga bisa dilakukan. Namun, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, UU sangat menghargai perwakilan yang telah menyuarakan atas nama rakyat. Proses PAW tetap bisa dilakukan bila yang bersangkutan melanggar kode etik partai dan aturan perundang-udangan. Sebab, dipilihnya seorang anggota DPRD bukan oleh ketua partai. “Saya rasa ketua DPK PKPI juga akan memahami ketika membaca UU ini. Sehingga, ketua partai tidak semena-mena kepada anggota legislatif selagi tidak melanggar kode etik partai politik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” bebernya. Lebih jauh dia menjelaskan, anggota DPRD juga tidak boleh seenaknya saja kepada ketua partai atau tidak menggap ketua partai. Hal ini pun diatur di UU 17/2014. “Kami melihat UU yang ada di Indonesia ini lebih memberikan ruang saling menghargai,” ucap Emirzal di ruang kerjanya. Menurut dia, bila PKPI bersikukuh melanjutkan proses PAW, di dalam UU partai politik ada yang namanya mahkamah partai. Pada prosesnya anggota dewan yang bersangkutan akan melakukan sidang di mahkamah partai. Artinya, hasil keputusan partai ini akan bersifat mutlak. Tapi, ketika yang bersangkutan (anggota dewan, red) tidak menerima, mereka bisa melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). “Hasil dari MA ketika tetap dimenangkan partai, anggota dewan di-PAW. Setelah partai sepakat untuk melakukan PAW, baru partai tersebut akan mengirimkan surat ke DPRD untuk nanti disampaikan ke gubernur melalui walikota untuk mendapatkan surat pemberhetian secara resmi. Setelah diproses dan surat dari gubernur kembali diterima ke DPRD melalui walikota,” jelasnya. Ditambahkannya, ketika semua proses itu sudah ditempuh, selanjutnya adalah partai politik mengajukan calon penggantinya, kemudian DPRD berkirim surat ke KPU Kota Cirebon untuk meminta dan menanyakan nomor urut kedua setelah anggota dewan terpilih. Setelah itu, KPU melakukan verifikasi. “Artinya, proses PAW anggota DPRD itu sangat panjang,” jelasnya. (sam/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait