Proses Sertifikat Aset Belum Berkembang

Rabu 04-11-2015,14:02 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkendala Anggaran, Dilakukan Secara Bertahap CIREBON– Dari Sabang sampai Merauke, hanya Pemda DKI dan Kota Cirebon yang memiliki PD Pembangunan yang menangani persoalan aset. Meskipun demikian, perusahaan milik Pemkot Cirebon tersebut masih terus bertahan di tengah semakin berkurangnya aset yang dikelola. Termasuk proses penyertifikatan sebagai langkah mempertahankan dari gugatan, masih belum berkembang. Anggaran menjadi kendala. Ketua Badan Pengawas (BP) Pembangunan Kota Cirebon Panji Amiarsa SH MH mengatakan, terlepas dari apapun, program penyertifikatan tetap harus berjalan. Pasalnya, hal itu memiliki tingkat urgenitas yang tinggi dan mendesak. Bahkan, dia menjelaskan pentingnya penyertifikatan karena berkaitan langsung dengan produktifitas kinerja PD Pembangunan. Lebih dari itu, tujuan pembuatan sertifikat atas nama PD Pembangunan untuk seluruh aset yang dimiliki, sema-mata agar memberikan kepastikan hukum. Panji menjelaskan, kaitan dengan penyertifikatan dengan produktifitas kerja dapat terlihat dari contoh yang disampaikan. Misal, ada pihak ketiga yang berkeinginan menyewa atau bekerjasama untuk lahan PD Pembangunan. Jika tidak memiliki sertifikat, berpotensi menimbulkan persoalan dari pihak tertentu. Karena itu, Panji selaku Ketua BP PD Pembangunan memberikan catatan khusus terkait hal ini. Menurut pria yang juga politisi Partai Demokrat Kota Cirebon itu, penyertifikatan bentuk nyata penataan aset. Pada sisi lain, lanjutnya, anggaran untuk penyertifikatan tidak sedikit. Meskipun demikian, Panji berharap, anggaran untuk penyertifikatan sedapat mungkin dilakukan melalui kemampuan PD Pembangunan, tanpa menggantungkan dari penyertaan modal. “PD Pembangunan berusaha dulu secara maksimal,” ujarnya. Setelah berjalan dan berhasil, pada gilirannya secara bertahap melakukan langkah progresif dan mengajukan penyertaan modal. Dengan kata lain, Panji berharap PD Pembangunan membuktikan dan menunjukan kinerja terlebih dahulu, setelah itu, akan diketahui kebutuhan sesuai keadaan sebenarnya. Dengan demikian, PD Pembangunan telah memiliki rencana matang. Pengalaman dalam proses penyertifikatan itu, ujar Panji Amiarsa, dijadikan landasan penyertaan modal. Dengan tolak ukur dan takaran yang jelas, dia yakin DPRD Kota Cirebon akhirnya akan meluluskan anggaran penyertaan modal untuk PD Pembangunan. “Penyertifikatan aset belum dapat dikatakan berkembang pesat. Masih bertahap. Ini semua karena keterbatasan anggaran,” jelasnya. Saat ini, ujar Panji Amiarsa, PD Pembangunan sedang membuat peta aset dengan klasifikasi tiga hal. Aset yang bersengketa atau memiliki potensi untuk mengarah kesitu, aset tidak produktif, dan aset produktif serta aman dari sengketa. Setelah selesai, peta aset tersebut masuk kedalam database komputerisasi. Sehingga, memudahkan bagi PD Pembangunan dan pihak-pihak terkait dalam melakukan kegiatan sesuai tujuan. Berbagai kegiatan tersebut satu kesatuan yang utuh dan saling terkait. Langkah awal dimulai dari penataan aset dalam bentuk penyertifikatan. Secara bertahap, dia yakin PD Pembangunan akan tumbuh dan berkembang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Cirebon. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Direktur PD Pembangunan Kota Cirebon Herman Suniaman SH MH mengungkapkan selama ini banyak sertifikat aset tanah atas nama pribadi mantan pejabat PD Pembangunan. Karena itu, selalu timbul persoalan gugatan hukum dari beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Solusinya, hanya dengan menjadikan sertifikat atas nama PD Pembangunan seluruhnya. Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah aset dengan kondisi atas nama perseorangan mencapai 40 lokasi. Dari jumlah itu, baru satu titik lokasi yang telah diubah menjadi HGB sebagai legalitas resmi milik PD Pembangunan secara utuh dan penuh. “Kendala ada pada anggaran,” ujarnya. Tidak hanya 40 titik lokasi tanah yang bersertifikat atas nama mantan pejabat PD Pembangunan, Herman menerangkan ada ratusan hektar tanah PD Pembangunan yang tersebar di wilayah III Cirebon masih letter C dan belum bersertifikat. Persoalan pelik status tanah sedikit banyak mengganggu kinerja PD Pembangunan. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait