Dalam sidang gugatan pengelolaan lahan antara Perhutani KPH Balapulang dengan puluhan petani Desa Songgom, Brebes, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes akhirnya memvonis para petani untuk membayar ganti rugi sebesar 10 milyar rupiah kepada pihak Perhutani. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebesar 21 milyar rupiah. Atas putusan ini pihak tergugat menilai putusan hakim tidak adil dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang. tri handoko/brebes
Petani Divonis Ganti Rugi 10 Milyar Ke Perhutani
Jumat 06-11-2015,21:44 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :