Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara PANGURAGAN – Pelaku pemalsuan buku nikah di Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon belum tertangkap. Meski Kantor Kementerian Agama memberikan solusi bagi para korban dengan sidang isbat, namun pelaku harus tetap dihukum. KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu H Komar mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku oknum lebe yang memalsukan buku nikah palsu di Desa Pangguragan Lor. Meski sidang isbat masal dilakukan bagi pasangan suami istri yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum lebe, pihak penyidik dari Satuan Reskrim Polres Cirebon akan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah kabur keluar kota. “Kasus ini tetap kami lakukan penyelidikan, bahkan kemarin kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jakarta, dan kami langsung kejar ke Jakarta, tapi belum juga ditemukan sampai sekarang mas,” ungkap Komar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/11). Masih dikatakan Komar, bahwa atas perbuatan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan berkas berupa buku nikah palsu, sudah melanggar pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, yang akan diancam kurungan selama 6 tahun penjara. “Jika pelakunya tertangkap, kami kenakan pasal 263 KUHP dan diancam hukuman selama 6 tahun penjara, karena sudah melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan banyak masyarakat,” katanya. Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Pangguragan Lor, Kecamatan Pangguragan, Tardi bahwa dirinya sebagai perwakilan para korban mendesak pihak kepolisian untuk segera manangkap pelaku pemalsu buku nikah, karena sudah memakan banyak korban. “Saya dan masyarakat yang tertipu oleh oknum lebe meminta dan berharap kepada penyidik untuk segera melakukan penangkapan kepada pelaku. Jika pelaku sudah ditangkap, maka pasutri yang menjadi korban akan siap untuk mengikuti sidang isbat masal di KUA Pangguragan, asalkan pelaku sudah tertangkap,” tegasnya. (arn)
Pemalsu Buku Nikah Masih Diburu
Sabtu 07-11-2015,17:35 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :