Napi Pengidap HIV Tembus 961 Orang

Rabu 02-12-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kebanyakan Tahanan Kasus Narkoba JAKARTA- Peringatan Hari HIV-AIDS sedunia tampaknya perlu direfleksikan lebih jauh oleh pemerintah. Pemangku kebijakan mestinya juga melihat betapa tingginya jumlah penghidap penyakit mematikan itu di dalam penjara. Data terakhir Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat di seluruh Indonesia kini ada 961 narapidana dengan status pengidap HIV. “Dari jumlah itu pada perideo Januari-Agustus 2015 sudah ada 64 warga binaan yang meninggal karena HIV-AIDS,” jelas Kasubdit Komunikasi Ditjenpas Akbar Hadi Prabowo. Warga binaan Ditjenpas yang meninggal itu rinciannya, 50 orang berstatus narapidana (perkara sudah inkracht) dan 14 orang tahanan (perkara belum berkekuatan hukum tetap). Akbar mengatakan kebanyakan pengidap HIV-AIDS itu sudah terinfeksi virus sebelum masuk ke rutan maupun lapas. Yang bisa dilakukan Lapas selama ini hanya menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pelayanan pada penderita. Misalnya saja bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), dan juga organisasi nirlaba yang peduli HIV- AIDS. Mereka kerjasama melakukan program-program komunikasi, informasi dan Edukasi terkait HIV-AIDS. Melakukan assessment para pengguna terutama pengguna jarum suntik. “Termasuk juga pelayanan konseling dan tes HIV serta pemberian ARV bagi yang positif HIV,” jelasnya. Saat ini penghidap HIV terbanyak berada di lapas-lapas narkotika yang ada di wilayah Kanwilkum dan HAM DKI Jakarta. Jumlahnya ada 394 orang. Urutan berikutnya penjara di wilayah Kanwilkum dan HAM Jawa Barat 179 orang dan Jawa Tengah 64 orang. Akbar mengatakan kebanyakan penderita merupakan napi-napi kasus narkoba. Oleh karena itu Ditjenpas masih setuju dengan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kasus HIV kebanyakan terjadi pada napi pengguna jarum suntik atau penasun. Oleh karena itu kami setuju kalau pengguna narkoba tidak di tempatkan di lapas atau rutan, tapi di tempat rehabilitasi,” tegas Akbar. Sebenarnya fenomena mengkhawatirkan ini sudah ditanggapi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka kini tengah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan HIV-AIDS dan TB di lingkungan penjara. Rencana aksi itu berlangsung 2015-2019. (gun/end)

Tags :
Kategori :

Terkait