Pemkab Akan Berikan Sanksi Jika Melanggar CIREBON - Pemerintah telah menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Meskipun Kabupaten Cirebon tidak mengikuti pilkada serentak, namun Pemkab Cirebon telah memerintahkan agar seluruh perusahaan ataupun pabrik se-Kabupaten Cirebon wajib meliburkan karyawannya. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Deni Agustin SE saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Dikatakanya, bahwa libur nasional tesebut berdasarkan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 14/ Men/ XII/ 2015 tertanggal 1 Desember 2015 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015. “Jadi ini sudah merupakanb instruksi langsung dari presiden yang langsung kami tindaklanjuti agar seluruh perusahaan dan pabrik se-Kabupaten Cirebon untuk meliburkan karyawannya,” katanya. Dijelaskan Deni, pihaknya pun sudah mensosialisasikan keppres dan kepmen tentang libur nasional tersebut kepada seluruh pengusaha. “Sosialisasi edaran keppres dan menteri tenaga kerja kepada para pengusaha di Kabupaten Cirebon sudah kami lalukan. Jadi, Intinya tanggal 9 Desember 2015 ini tidak boleh ada aktifitas di pabrik maupun perusahaan,” jelasnya. Deni mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pabrik yang enggan meliburkan keryawannya. “Kalau memang mendesak tidak diliburkan, ya karyawan harus diberi uang lembur. Jika tidak sanksi akan kami berikan kepada perusahaan tersebut,” tegasnya. Sementara itu, Panca salah seorang karyawan salah satu pabrik makanan ringan di Mundu, Kabupaten Cirebon, kepada Radar Cirebon mengaku perusahaannya telah memberikan pemberitahuan libur pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. “Di perusahaan saya sudah diumumkan tentang libur nasional pada hari Rabu,” akunya. Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Drs H Kalinga MM menuturkan, bahwa seluruh PNS se-Kabupaten Cirebon telah diinstruksikan untuk libur pada 9 Desember mendatang. “Iya 9 Desember libur nasional, surat edaran sudah ditandatangani tinggal diedarkan saja ke seluruh instansi pemerintah hari Senin ini,” tuturnya. (den/via)
Perusahaan Wajib Liburkan Karyawan
Minggu 06-12-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,20:35 WIB
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, FAM Minta Maaf, Diungkit Kembali Suporter Indonesia
Jumat 02-10-2026,13:59 WIB
Malaysia Gagal Ke Final, FAM Tuntut Klarifikasi FIFA Soal Tambahan Waktu Laga Timnas Indonesia vs Bangladesh
Jumat 02-10-2026,14:08 WIB
Prank Paling Dramatis di Grup A, Malaysia Menang Telak tetapi Indonesia Melaju ke Final FIFA Asean Cup 2026
Jumat 02-10-2026,14:00 WIB
Ekonomi Majalengka Tumbuh 6,86 Persen, Akademisi Soroti Kualitas SDM dan Kesejahteraan
Jumat 02-10-2026,15:00 WIB
Kenapa Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit? Ini Penjelasannya!
Terkini
Sabtu 03-10-2026,12:16 WIB
Suporter Singapura Marah, Sebut Timnya ‘Memalukan’ dan ‘Kotor’, Setelah Dibantai Malaysia Setengah Lusin
Sabtu 03-10-2026,12:07 WIB
Mengenal Weton dan Watak Manusia dalam Tradisi Jawa, Sekadar Mitos atau Budaya?
Sabtu 03-10-2026,11:30 WIB
Hadapi Seri Motegi, Pebalap Muda Astra Honda Siap Melesat di IM4AC
Sabtu 03-10-2026,11:17 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 4-Habis)
Sabtu 03-10-2026,11:08 WIB