Jelang Pilkada, Polres Musnahkan Ribuan Botol Miras

Senin 07-12-2015,20:04 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU– Menjelang pelaksanaan pilkada serentak, Polres Indramayu melaksanakan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merk, di halaman Mapolres Indramayu, Minggu (6/12). Pemusnahan 5.430 botol miras hasil sweeping dalam beberapa bulan terakhir, disaksikan langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan perwakilan dari ormas Islam yang ada di Kabupaten Indramayu. “Minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya aksi kejahatan. Apalagi menjelang pelaksanaan pilkada, dikhawatirkan mengganggu kondusivitas daerah,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko SIK MSi, kepada Radar. Dikatakan, barang bukti minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) jajaran polres bersama polsek. Termasuk juga petugas gabungan antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI. Selain 5.430 botol miras, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan adalah 9.953 liter tuak dan ciu serta 22 buah knalpot bising. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak Juli 2015 hingga Desember 2015, yang melibatkan jajaran Polres Indramayu, polsek dan Satpol PP. “Kegiatan operasi pekat kami lakukan di diskotik, kafe, warung remang-remang dan kios-kios. Sebanyak 114 pelanggar berhasil kami jaring,” imbuhnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, H Ahmad Bachtiar SH mengatakan, peredaran miras ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. “Kami mengapresiasi pihak polres beserta jajarannya serta Satpol PP terus berusaha menekan peredaran miras di Indramayu,” katanya. Pemusnahan barang bukti miras tersebut juga dihadiri Dandim 0616 Letkol Inf H Zaenudin, Kajari Dedy Koesnomo SH MH, Ketua DPRD H Taufik Hidayat SH, Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Sulhin Hudaiby, Ketua PCNU KH Juhadi Muhammad SH dan tamu undangan lainnya. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait