DPUPESDM Siap Penuhi Panggilan BK

Selasa 08-12-2015,11:50 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Walikota: Selama Belum Ada Bukti, Tidak Baik Menuduh Seenaknya CIREBON - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Kota Cirebon siap menerima panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD, jika dibutuhkan untuk mengklarifikasi isu ‘papah minta proyek’. Sekretaris DPUPESDM Agung Prabowo mengaku belum bertemu dan berkomunikasi dengan Kepala Bidang Cipta Karya DPUPESDM, Edi Kuwatno. Sehingga sampai sekarang belum bisa mengklarifikasi secara langsung terkait proyek Rp1 miliar dari APBD Perubahan Pemprov Jabar 2015 yang sedang ramai diperbincangkan di media. “Belum ada laporan yang masuk ke saya,” ujar Agung kepada Radar, usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (7/12). Agung kembali mengaku, dirinya tidak mengetahui intervensi proyek yang ada di PU oleh oknum anggota dewan. Biasanya, masalah seperti itu langsung ke bidangnya masing-masing. “Saya sih sekretaris, tidak tahu masalah itu,” ucapnya. Saat disinggung kalau Badan Kehormatan (BK) DPRD memanggil pejabat PU untuk mengklarifikasi masalah ini, Agung menegaskan, pihaknya siap jika BK memanggil DPUPESDM. “Kalau memang diperlukan, ya kami siap,” jelasnya. Baginya, proses mekanisme untuk setiap proyek harus sesuai dengan prosedur DPUPESDM. Artinya, ketika di luar muncul isu yang kurang menyenangkan, pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah berdasarkan prosedur yang ada, terutama yang kaitannya dengan proyek. Sebab, yang berkaitan untuk pembangunan Kota Cirebon tidak hanya DPUPESDM. Bappeda dan DPPKAD pun terlibat di dalamnya. “Bappeda kaitannya dengan perencanaan, sedangkan DPPKAD dengan pagu anggaran,” bebernya. Sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dilakukan lelang secara umum. Kemudian, ada kualifikasi setiap CV maupun PT sesuai ketentuan. Terpisah, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, tupoksi badan legislatif dan eksekutif sudah jelas. Dewan maupun eksekutif hanya sekadar menyarankan berdasarkan kualitas perusahaan dan hasil pekerjaan itu boleh. Hanya saja, yang menjadi pelanggaran apabila mengerjakan proyek dan menentukan proyek secara langsung. \"Jika orang mengawasi kemudian mengarahkan saya kira wajar. Yang tidak baik adalah tidak sesuai tupoksi, kemudian intervensi mengerjakan pekerjaan itu. Orang anggota dewan bukan kontraktor kok, jadi tidak bisa intervensi terlalu dalam,” tandasnya. Mantan ketua DPRD itu menyampaikan, dirinya tidak dapat berpihak kepada siapapun yang terlibat dalam persoalan proyek itu. Kendati demikian, dia menegaskan, jajaran anggota dewan, eksekutif tidak bermain proyek. \"Semua sudah ada tupoksinya, anggota dewan menyusun anggaran, eksekutif yang menjalankan sesuai leading sector-nya masing-masing. Yang menentukan proyek adalah SKPD melalui proses lelang atau petunjuk langsung,\" imbuhnya. Azis yang juga politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya akan lebih berfikir ke arah positif terhadap segala sesuatu. Sebab, ada sesuatu yang sebetulnya tidak terjadi, tapi diberitakan. “Selama belum ada bukti yang kuat, tidak baik untuk menuduh seenaknya,” paparnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait