2016 Bisa Terima Rp600 Juta

Senin 04-01-2016,18:31 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Parade Nusantara Minta Penyaluran Dana Desa Tepat Waktu MAJALENGKA - Berkaca pada proses penyaluran dana desa di tahun 2015 yang waktunya mepet di triwulan akhir, pada tahun 2016 ini penyaluran dana desa diharapkan tepat waktu sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu untuk meningkatkan kualitas dan konsentrasi pekerjaan yang dilakukan setiap desa. Hal tersebut diungkapkan sekretaris Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Drs Deden Hamdani. Menurutnya, dana desa di tahun 2015 sudah salah kaprah dari segi jadwal penyaluran. Berdasarkan amanat peraturan perundangan yang ada, penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga termin. Pertama sebesar 40 persen disalurkan paling lambat April, termin kedua 40 persen disalurkan paling lambat agustus, dan termin ketiga 20 persen disalurkan setelahnya. Yang terjadi di tahun 2015, seluruh dana desa disalurkan Pemkab pada triwulan terakhir tahun 2015. Sehingga banyak kepala desa yang kebingungan untuk melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan sesuai proposal yang sudah dirancang dan diajukan sejak awal tahun. Imbas lainnya, ada sejumlah desa yang menunda pekerjaan sementara di lapangan biasanya ada sejumlah desa yang sudah titip uang ke toko material sejak jauh-jauh hari karena khawatir harga material akan melambung. Tapi karena pekerjaanya masih lama, harga material justru naik sehingga ketika mengambil barang dikenakan harga terbaru. Sehingga banyak yang nombok untuk menutupi kekurangan. Meski demikian, secara keseluruhan pihaknya menaruh apresiasi kepada seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Majalengka. Dengan waktu pengerjaan yang mepet ke akhir tahun, banyak desa bisa mengerjakan program dengan optimal. Walaupun mesti nombok demi melaksanakan program sesuai aturan, daripada harus berurusan dengan penegak hukum. “Secara keseluruhan pengerjaan dana Desa di Majalengka sudah bagus. Tinggal mekanisme penyalurannya saja yang lebih ditertibkan lagi supaya lebih selaras dengan amanat Undang-undang. Misalnya soal waktu, okelah kalau di tahun kemarin dan desa penyaluranya dipepetkan di akhir. Salah satu alasannya menunggu proses Pilkades serentak. Tapi tahun ini kan tidak ada Pilkades serentak, jadi penyalurannya harus tepat waktu,” ungkapnya. Disamping itu, mekanisme penyaluran dana desa juga harus diselaraskan lagi. Awalnya dana desa diamanatkan disisihkan 10 persen dari APBN, dan penyalurannya dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening setiap desa tidak melalui kabupaten atau kota lebih dulu. Tapi untuk tahun 2015 lalu, perlu dimaklumi jika amanat itu belum terwujud mengingat baru pertama kali dilakukan sehingga perlu penyesuaian. Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan KB (BPMDPKB) Drs H Eman Suherman MM menyebutkan, jika di tahun pertama dana desa yang dialokasikan dari APBN nilai kemampuannya 3 persen dari total keseluruhan transfer daerah dalam APBN. Sehingga di tahun 2015 lalu, dana desa yang diterima setiap desa di Kabupaten Majalengka besarannya berkisar antara Rp260 juta hingga Rp330 juta. Di tahun kedua (2016), dana desa yang dialokasikan dari APBN nilai kemampuanya 6 persen dari total keseluruhan transfer daerah dalam APBN. “Sehingga di tahun 2016 jika tidak ada perubahan regulasi dalam postur APBN yang telah ditetapkan, setiap desa diperkirakan akan menerima dana desa sebesar kurang lebih Rp600 juta,” paparnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait