106 Ribu PNS Terancam Dipecat

Selasa 05-01-2016,22:44 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Hingga Batas Akhir Belum Lakukan PUPNS JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak main-main dalam menerapkan aturan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS). Sebanyak 106.038 orang PNS terancam dipecat. Lantaran hingga batas akhir pendaftaran PUPNS mereka belum melakukan pendaftaran. Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, sosialisasi terhadap program PUPNS ini sudah sangat masif. Selain itu program ini juga berjalan sangat panjang. Mulai Juli hingga 31 Desember 2015. “Kalau masih ada yang belum dapat informasinya, itu patut dipertanyakan,” kata dia, kemarin (4/1). Tumpak mengatakan jumlah PNS yang belum mendaftar PUPNS memang cukup besar yakni mencapai 106 ribu orang lebih. Mereka sudah tidak bisa melakukan pendaftaran PUPNS lagi, karena sistemnya sudah ditutup sejak 31 Desember 2015. Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan asal instansi PNS yang belum melakukan pendaftaran itu. Tim BKN nantinya akan melakukan pengecekan silang untuk klarifikasi. Sebab bisa jadi nama PNS terekam belum mendaftar karena meninggal, sudah pensiun, atau telah diberhentikan. Namun Tumpak juga tidak menampik ada potensi PNS yang secara sengaja tidak mendaftar PUPNS. “Kalau nanti ada PNS dengan alasan tidak masuk akal, kita minta instansi bersangkutan menerbitkan surat pemberhentian PNS,” jelasnya. Sebab secara sistem PNS yang tidak terdaftar PUPNS itu sudah tidak dilayani hak-hak kepegawaiannya di BKN. Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN Sidik Kadarusman mengatakan jumlah total PNS yang ada di republik ini mencapai 4.556.765 orang. Kemudian hingga penutupan pendaftaran PUPNS, sebanyak 4.450.727 orang yang telah mengikuti registrasi PUPNS. Dengan demikian ada sebanyak 106.038 orang PNS tidak mendaftar PUPNS. Sidik mengatakan ketika dilakukan penyisiran lebih dalam, ternyata tidak semua PNS yang sudah registrasi PUPNS diterima seluruhnya. Dia menjelaskan ada sebanyak 692 orang PNS yang ditolak registrasi PUPNS-nya dengan alasan beragam. Diantaranya ada PNS yang melakukan pindah atau mutasi instansi namun kepindahannya belum sinkron dengan data di BKN. Sidik juga mengatakan tim verifikator juga kerap menemukan registrasi PUPNS yang datanya sama sekali tidak dikenali. Sehingga registrasi ini langsung ditolak. “Sampai sekarang tidak ada kebijakan bahwa registrasi PUPNS diperpanjang,” pungkasnya. Anggota Komisi II DPR (bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu) Arteria Dahlan mengatakan, pemerintah jangan sembarangan memutuskan pemecatan seorang PNS lantaran belum registrasi PUPNS. Dia meminta ada pengecekan klarifikasi ke seluruh instansi dimana masih ada PNS yang belum registrasi PUPNS. “Jangan sampai jadi horor di awal tahun,” kata politisi PDI Perjuangan itu. Dia mengatakan pemerintah harus bijak, supaya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Arteria berharap regulasi pemberian sanksi terharap program PUPNS ini tidak sampai menggangu administrasi pelayanan masyarakat. Dia juga menyinggung tentang pengadaan CPNS baru tahun ini. Arteria menegaskan bahwa di APBN 2016 sama sekali tidak ada alokasi anggaran rekrutmen CPNS baru. “Tapi saya heran kenapa Pak Menpan Yuddy waktu itu berjanji mau mengangkat CPNS baru,” tandasnya. Kalaupun bakal ada pengangkatan CPNS baru, Arteria mengusulkan diisi oleh tenaga honorer kategori II yang telah divalidasi dan lulus tes tulis. (wan/agm)        

Tags :
Kategori :

Terkait