Investor Mulai Lirik Pasar Kanoman
CIREBON - Ratusan pedagang pasar dirundung dilema. Pasalnya, besaran nilai kontrak lanjutan Pasar Kanoman, bakal berpengaruh bagi para pedagang. Nilai sewa kontrak pedagang ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar sejak tahun 1996 hingga 2016 di angka Rp20-25 juta/tahun, dengan nilai kontrak Perumda Pasar ke pihak Keraton Kanoman sebesar Rp200 juta pada 20 tahun silam. Angka itu meningkat tajam, dengan pengajuan perpanjangan kontrak 20 ke depan senilai Rp2,5 miliar.
Mistiani (45) yang sehari-hari berdagang tahu membeberkan, sewa tempat di Pasar Kanoman bervariasi antara lapak petian, dasaran atau lemprakan dan kios. Namun, dirinya tidak mengetahui berapa biaya sewa tersebut.
“Kalau saya sih sewa lapak petian, bayarnya Rp5 ribu/hari. Ditambah, biaya retribusi setiap hari Rp4 ribu. Saya ngambil dua lapak petian, jadi biaya yang harus dikeluarkan setiap harinya Rp14 ribu,” kata Mistiani kepada Radar, Rabu (6/1).
Dia mengaku, telah mengetahui kontrak Pasar Kanoman akan habis di pertengahan tahun 2016 ini. Tapi, pihaknya berharap agar kontrak Pasar Kanoman dapat diperpanjang. “Sudah 20 tahun saya berjualan di sini untuk mengais rezeki,” terangnya.
Senada diungkapkan Sahat (43) yang berjualan ikan asin. Dia mengatakan, biaya sewa kios di Pasar Kanoman di angka Rp25 juta selama satu tahun. Belum lagi, biaya retribusi setiap harinya di angka Rp11 ribu. “Saya ngambil dua kios, jadi biaya retribusinya berbeda,” ucapnya.
Menurutnya, biaya sewa kios itu berbeda-beda. Semuanya tergantung lokasi yang dipilih. Jika di luar dan pinggir mendekati jalan raya nilainya tinggi. Meski kontrak sisa tujuh bulan lagi, dirinya meyakini, pemerintah kota melalui Perumda Pasar akan memperpanjang Pasar Kanoman. “Kalau pun tidak diperpanjang kita sih pasrah. Orang itu aturan kok, tapi gak tahu juga mau jualan di mana,” tuturnya.
Sementara Saunah (50), pedagang cabai lemprakan menuturkan, hanya membayar retribusi setiap hari Rp4 ribu. “Lemprakan si gak bayar,” akunya. Kendeti demikian, Saunah mengaku, mempunyai tempat berjualan di dalam pasar yang disebut petian. Tempat tersebut bukan disewa, melainkan dibeli dengan harga Rp9 juta pada tahun 1996, lengkap berikut sertifikatnya.
Tapi, ketika kontrak Pasar Kanoman sudah habis, berarti lapak petian tersebut bukan menjadi miliknya lagi. “Ya nanti akan berpindah tangan ke orang lain, kalau kita tidak memperpanjang,” ungkapnya.
Aminah, pedagang sayur yang sudah 22 tahun lebih berjualan di Pasar Kanoman mengaku, sudah mengetahui bahwa kontrak Pasar Kanoman akan habis di pertengahan tahun ini. Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut soal uang sewa yang harus dibayarkan untuk sewa 20 tahun ke depan.
Dia mengaku, 22 tahun yang lalu, dirinya membayar sewa Rp20 juta untuk ukuran 2 x 2 meter, dengan masa sewa 20 tahun. Selain uang sewa, tidak ada lagi kewajiban lainnya. \"Paling-paling hanya retribusi Rp4 ribu per hari per pedagang,\" kata Aminah. Ia berharap banyak, pembicaraan antara keraton dengan PD Pasar lancar, sehingga pedagang bisa tetap tenang berjualan.
Di tempat terpisah, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Budi Gunawan mengatakan, tawaran kalau dihitung Rp2,5 miliar dibagi 240 bulan (20 tahun), perbulan jatuhnya Rp10 jutaan lebih. Tapi, dirinya belum bisa mengira-ngira berapa nilai yang ideal untuk perpanjangan kontrak Pasar Kanoman.
“Kalau menurut pendapat aku sih, pasti harusnya jauh di angka Rp2,5 miliar. Tapi, di sisi lain ketika nilai kontrak terlalu tinggi pedagang pasti teriak. Istilahnya, maju kena mundur kena,” paparnya.
Politisi PKPI itu mengaku, kasihan dengan para pedagang. Karena merekalah yang menghidupkan ekonomi kerakyatan. “Ketika melihat ke arah sana, bisnis diposisikan kedua. Yang terpenting roda ekonomi kecil tetap jalan. Itu yang harus di-support sama pemerintah,” pungkasnya. (sam/ysf)
FOTO : ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON