Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon membantah tudingan proses pembuatan E-KTP hingga satu tahun lamanya. Hal itu mungkin terjadi karena adanya duplikat record saat proses pembuatan E-KTP. Sehingga akses pada database tidak terbaca dan tidak bisa mencetak kartu tanda penduduk. makmur hamdallah/rctv/cirebon
Disdukcapil Bantah Proses Pembuatan E-KTP 1 Tahun
Jumat 08-01-2016,06:31 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :