CIREBON - Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Walikota nomor 57 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan pemkot.
Aturan tersebut mulai berlaku di minggu pertama tahun 2016. Demikian disampaikan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH kepada Radar, Kamis (7/1). Dia mengatakan, jadwal pakaian dinas PNS setiap hari Senin-Jumat berbeda-beda.
Khusus untuk hari Kamis, PNS diwajibkan mengenakan kemeja putih. Acuan dari aturan tersebut setelah ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 68 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. “Atas dasar itu, perwali ditetapkan tanggal 27 November 2015. Namun, aturan tersebut baru berlaku di awal tahun 2016,” ujar Azis.
Mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu membeberkan, untuk hari Senin, seragam yang digunakan PNS adalah PDH Linmas, Selasa dan Rabu menggunakan PDH Khaki, dan Kamis PDH Kemeja Putih. Untuk hari Jumat PDH batik, sementara seragam pada momen HUT Korpri dan hari besar nasional menggunakan seragam korpri sesuai ketentuan acara. “Model pakaian kemeja putih pria, bagian kanan menggunakan papan nama dan tanda pengenal, sementara di bagian kiri lencana korpri,” paparnya.
Menurutnya, pakaian kemeja putih ini merupakan lambang kesederhanaan PNS di lingkungan pemkot. Apalagi, PNS merupakan aparatur negara yang menjadi pelayan masyarakat. “Jadi, memang sudah sewajarnya kesederhanaan di tingkat birokrasi ditonjolkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon Drs Anwar Sanusi MSi mengatakan, aturan yang diterapkan kemendagri baru bisa dilaksanakan karena melihat anggaran yang tersedia. Pasalnya, dalam menerapkan seragam baru harus didorong anggaran yang ada, sedangkan pada tahun 2015 tidak ada anggaran seragam baru. Oleh sebab itu, di awal tahun 2016 baru bisa menganggarkan untuk seragam baru putih hitam.
\"Oleh karena itu, sekda Kota Cirebon menyiasatinya di awal tahun 2016. Apalagi dalam Kemendagri tidak ada ketentuan waktu kapan aturan tersebut diberlakukan,\" kata Anwar.
Meski demikian, ada dispensasi bagi PNS yang tidak menggunakan seragam putih hitam pada hari Kamis pertama. Namun, jika masih melanggar akan dikenakan sanksi oleh pimpinan masing-masing OPD. \"Karena baru ditetapkan hari ini (kemarin, red), jadi ada beberapa PNS yang tidak menggunakan seragam putih hitam. Mereka berasalan tidak tahu dan sedang dijahit,\" imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon itu menambahkan, ada beberapa OPD yang tidak diwajibkan menggunakan seragam putih hitam yaitu Dishubinkom dan Satpol PP, karena OPD tersebut masih semi militer dan memiliki seragam sendiri. (sam)