Mantan Kuwu Diguat Developer, Minta Bupati Tanggungjawab PABUARAN - Mantan Kuwu Pabuaran Kidul, H Nurudin mempertanyakan landasan dikeluarkannya izin prinsip pembangunan Pasar Pabuaran oleh developer yang baru. Mengingat, izin prinsip developer yang terdahulu, yaitu PT MPU masih ada. Sehingga Nurudin menduga, izin prinsip pembangunan Pasar Pabuaran dobel. Mantan Kuwu Desa Pabuaran Kidul, H Nurudin mengatakan izin prinsip Pasar Pabuaran terbit sejak 14 Juni 2013 saat era kepemimpinan Dedi Supardi. Izin prinsip sendiri, kata dia, berlaku hingga 20 tahun ke depan. Artinya, izin prinsip ada pada PT MPU, yang merupakan developer Pasar Pabuaran terdahulu. Izin prinsip pun sudah sesuai dengan undang-undang. “Saya heran kok tanggal 6 Oktober 2015, izin prinsip itu kembali keluar,” ujarnya. Nurudin pun mempertanyakan landasan Bupati Sunjaya mengeluarkan kembali izin prinsip Pasar Paburan dengan developer baru, Dumit. Surat izin yang baru tertulis izin prinsip terdahulu sudah dicabut. “Nah dicabutnya kapan, itu secara sepihak. Buktinya izin prinsip yang asli itu masih ada di tangan saya. Sedangkan sertifikat tanah titisara yang tempat pasar Pabuaran itu juga ini ada di tangan saya. Bupati mengeluarkan izin prinsip itukan harus jelas kalau ini tanah titisara atau bukan. Dari mana Bupati tahu itu tanah titisara? Sementara sertifikatnya saja masih ada di saya,” beber Nurudin. Menurut Nurdin, meskipun bupati bisa mengeluarkan izin prinsip, namun bukan berarti bisa sembarangan. Ia pun heran karena bupati dengan mudahnya mengeluarkan izin prinsip. Ia pun berharap, Bupati Sunjaya bisa mencabut izin prinsip yang terdahulu tidak secara sepihak. “Kalau dicabut, surat izin yang di saya ini dicabut. Baru silakan keluarkan yang abru. KTP saja kalau ada yang baru, yang lamanya diambil,” lanjut dia. Akibat adanya dobel izin prinsip, Nurudin harus terbelit urusan hukum. Ia dijadikan tergugat kedua oleh PT MPU yang merupakan developer Pasar Pabuaran yang lama. “Nggak apa-apa saya dipenjara, tapi asal semua tergugat itu dipenjara semua. Saya ingin hidup tenang setelah tidak jadi kuwu, eh malah saya nggak tahu menahu dijadikan tergugat,” jelasnya. (den)
Izin Prinsip Pasar Pabuaran Ganda
Jumat 08-01-2016,20:45 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,10:29 WIB
Kapan WFH ASN Cirebon Diterapkan? Ini Update Terbaru dari Pemerintah
Rabu 25-03-2026,11:00 WIB
Arus Balik Cipali Hari Ini, One Way Arah Jakarta Tetap Lancar hingga Rabu Pagi
Rabu 25-03-2026,10:19 WIB
Tidak Ada WFA ASN Cirebon, Hari Pertama Kerja Wajib Masuk Kantor
Rabu 25-03-2026,15:00 WIB
BBM di Negara Lain Meroket, RI Masih Stabil, Netizen: Hebat Ya Bahlil!
Rabu 25-03-2026,09:22 WIB
Ular Sanca 3 Meter Gegerkan Warga Kuningan, Muncul di Trotoar Awirarangan
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:00 WIB
Jelang FIFA Series 2026, Dean James Resmi Tersingkir dari Skuad Timnas
Rabu 25-03-2026,21:08 WIB
Hari Pertama Kerja, Walikota Cirebon Sidak: Kehadiran ASN Tembus 99 Persen
Rabu 25-03-2026,20:27 WIB
Pesona Air Terjun 7 Tingkat Aceh Selatan, Primadona Wisata Libur Lebaran
Rabu 25-03-2026,20:03 WIB
Ribuan Wisatawan Padati Ulee Lheue, Libur Lebaran Jadi Momentum Kebangkitan Aceh Pasca Bencana
Rabu 25-03-2026,19:30 WIB