Tinggal Tunggu DPRD, Aspirasi Warga Dikirim ke Mendagri SUMBER– Meski Kota Cirebon akan mencabut persetujuannya terhadap draf batas wilayah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, kondisi itu tidak membuat para petinggi di Kabupaten Cirebon gusar. Mereka menanggapinya dengan santai. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman SH mengatakan apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon ataupun warga Setrayasa tak jadi soal. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menghormati apa yang menjadi keputusan Kemendagri RI. “Itu bukan masalah besar buat kami, silahkan saja itu hak mereka,” kata Supirman, kepada Radar, Selasa (19/1). Supirman tidak akan mempertahankan warga yang enggan menjadi bagian dari Kabupaten Cirebon, karena mereka adalah bagian kecil dari Kabupaten Cirebon yang begitu luas dan besar. “Kami akan mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan Kemendagri, yakni 42 titik tapal batas yang baru,” tegasnya. Politisi Partai Hanura ini merasa bersyukur, mengingat dengan tapal batas yang baru, sebagian wilayah yang berada di pinggiran Jalan Dr Cipto Mangunkusumo masuk dalam wilayah Kabupaten Cirebon, seperti Rumah Makan Bumbu Desa, Carrefour, sebagian lahan parkir CSB Mall. “Bahkan, Giant Extra yang ada di pinggir Jalan By Pass Brigjen Darsono masuk wilayah Kabupaten Cirebon sekarang,” ungkapnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH juga menyambut baik dengan keputusan Kemendagri mengenai tapal batas antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon yang baru saja disetujui oleh masing-masing kepala daerah. Apalagi, sejumlah hypermarket dan wilayah strategis yang dulu dianggap masuk wilayah Kota Cirebon, sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Cirebon. “Kehadiran usaha retail akan menambah penghasilan pajak buat kita, tentu kita sangat bersyukur dengan keputusan Kemendagri tersebut,” terangnya. Pihaknya berharap, agar Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan sosialisasi terkait tapal batas yang baru ini, kemudian menghitung potensi yang akan mampu diserap sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya kira ini harus segera dilakukan,” harapnya. Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan dari Kemendagri RI tentang tapal batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Jikalau ada persoalan, silahkan dibicarakan bersama. “Kita ini kan saudara, kenapa harus ribut, hormati dan hargai keputusan Kemendagri. Kabupaten santai guys,” ucap dia, singkat. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, Yuyun Sriwahyuni, belum mau buka suara. Saat ditemui wartawan koran ini, Yuyun menyerahkan persoalan batas wilayah ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Sebab, Kabag Tapem, Agus Sukmanjaya masuk dalam tim batas wilayah. “Tanyakan saja ke Pak Agus, karena Pak Agus masuk sebagai tim,” singkatnya. Saat ditemui Radar, Agus Sukmanjaya mengaku, berusaha menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga RW01, 02 dan 10 kelurahan Sukapura. Pada dasarnya, pemkot akan membantu penuh keinginan masyarakat dengan meneruskan aspirasi ke gubernur dan kemendagri. Bahkan, surat untuk menyampaikan aspirasi itu sudah jadi, tinggal dikirimkan saja. Prosesnya saat ini tinggal menunggu surat dari DPRD sebagai lampiran aspirasi. “Kalau kedua surat itu sudah siap semua, surat itu bisa langsung dikirimkan ke gubernur dengan tembusan kemendagri. Siang besok (hari ini, red) juga bisa dikirim ke Bandung,” paparnya. Disinggung mengenai draf keputusan kemendagri yang sudah ditandatangani bupati dan walikota Cirebon bisa dicabut atau tidak, mantan kabag humas itu tak mau menjawab. Menurut dia, kewenangan soal itu adanya di provinsi dan kemendagri. “Kita tunggu respons dari provinsi,” ucapnya. Sementara dari sisi legislatif, rencana pengajuan hak interpelasi mengundang pro kontra. Apalagi, menyangkut persoalan wilayah perbatasan Kota/Kabupaten Cirebon. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, fraksinya masih mempertimbangkan perkembangan terbaru. Namun, melihat dari hasil rapat puluhan warga di DPRD, pemerintah kota harus segera mengambil tindakan. Setelah itu ditindaklanjuti sampai ke kemendagri. Ke tiga poin hasil kesepakatan warga dengan pemerintah kota yang difasilitasi oleh DPRD harus terlaksana. Bila tidak, Fraksi PAN akan melakukan hak interplasi kepada walikota seperti anggota DPRD lainnya. “Untuk sementara, Fraksi PAN posisinya masih mendukung penuh upaya walikota dengan tidak menandatangani hak interplasi,” jelas Dani. (sam)
Kota Ingin Cabut MoU, Kabupaten Santai
Rabu 20-01-2016,16:12 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :