CIREBON - Polsek Cirebon Utara Barat (Utbar) tadi siang (20/1) melakukan gelar perkara kasus pembegalan yang terjadi Sabtu lalu (16/1) pukul 23.00 WIB di Jl Garuda Kel Pekiringan Kec Pekalipan Kota Cirebon. Tersangka adalah MN Alias Ririn (16) dan temannya MKS (14) dengan korban Nina Kusmiati (16) dan Candra Wijaya (16) warga Jl Sisingamangarja Gg Petek No 261 RT 04 Kel Panjunan. Dalam aksinya, pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R mengikuti korban dari Jl Perjuangan sampai Jl Garuda. Karena jalan tertutup portal korban berbalik arah dan dihentikan tersangka. Selanjutnya salah satu tersangka turun dengan menodongkan sebilah golok ke tubuh korban, pelaku juga meminta helm dan handphone. Akhirnya helm diambil paksa, dan korban bilang tidak punya tidak punya handphone. Korban juga memberikan uang Rp50.000 setelah itu pelaku kabur. Lalu korban mengejarnya hingga di Jl Satria. Di Jl Satria ada warga yang sedang nongkrong di Poskamling. Korban selanjutnya menyampaikan kepada warga apa yang baru saja dialaminya. Selanjutnya warga ikut mengejar tersangka yang kabur ke sawah dengan meninggalkan motor Yamaha Vega R di pinggir jalan. Minggu (17/1) anggota Polsek Cirebon Utara Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang identitasnya sudah diketahui. Kapolsek Utbar Nana Suryana menuturkan hasil dari pembegalan digunakan untuk jajan oleh tersangka. Kerugian diperkirakan Rp300.000. \"Walaupun tersangka terbilang masih dibawah umur tapi kami tetap bertindak tegas dalam memproses secara hukum. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,\" kata Nana. (fazri)
Ikuti Korban dari Jl Perjuangan, Baru Ditodong di Pekiringan
Rabu 20-01-2016,16:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :