Kantor Jangan Sediakan Asbak, Pertegas Dengan Tipiring INDRAMAYU – Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu nomor 1.A.1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) gencar disosialisasikan. Melalui Forum Kabupaten Indramayu Sehat (FKIS) dan Bappeda Kabupaten Indramayu memasang baliho di tempat-tempat yang menjadi ruang lingkup KTR. Seperti perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak sampai angkutan umum. Namun sayang, dalam implementasinya penegakan perbup untuk melindungi orang-orang agar tidak terpapar bahaya asap rokok ini terkesan mandul. Masih terjadi pelanggaran. Baliho ajakan antirokok pun hanya jadi pajangan. Pemerhati sosial dan kesehatan, Nanang Asmawi menyatakan perlu upaya serius agar Perbup KTR tidak dinilai mandul dan hanya untuk gaya-gayaan. Sebab, dia yakin terbitnya regulasi ini bertujuan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. “Dimulai dari hal yang sederhana, setiap kantor tidak menyediakan asbak untuk tempat abu rokok di ruang tunggu. Secara psikologis orang akan berpikir tempat itu bukan untuk perokok,” kata dia. Di setiap perkantoran atau tempat-tempat yang menjadi ruang lingkup KTR, lanjut dia, harus ada petugas yang berani menegur tanpa pandang bulu ketika melihat ada perokok. Jika sosialisai ini berjalan baik, Pemkab Indramayu melalui lembaga berwenang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dengan menjadikannya tindak pidana ringan (Tipiring). Salah seorang warga, Apang mendukung adanya tindakan tegas terhadap para pelanggar Perbup KTR. Pasalnya dia melihat, sosialisasi maupun larangan agar tidak merokok masih diacuhkan meskipun sudah diingatkan. Semisal di rumah sakit (RS), keluarga dan tamu pasien yang datang berkunjung bisa bebas merokok padahal sudah dilarang. Tidak itu saja, bahkan di kantor-kantor pemerintah yang dalam Perbup KTR juga menjadi kawasan bebas rokok, masih banyak pula pegawai yang bebas merokok. “Ini karena tidak ada hukuman yang diterapkan, jadi seperti dianggap angin lalu,” ucap dia. (kho)
Perbup KTR Terkesan Mandul
Rabu 20-01-2016,19:29 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :